PEKANBARU,CATATAN RIAU.COM,:– Perang terhadap narkotika di Provinsi Riau kembali menunjukkan hasil besar. Kepolisian Daerah Riau bersama jajaran berhasil mengamankan 557 tersangka kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang digelar sejak 16 April hingga 7 Mei 2026. Operasi besar tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas jaringan peredaran narkoba yang selama ini mengancam generasi muda dan keamanan masyarakat.

Dari operasi intensif yang dilakukan di berbagai wilayah di Riau itu, aparat kepolisian berhasil mengungkap 435 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika. Tidak hanya menangkap para pelaku, polisi juga menyita puluhan kilogram sabu serta berbagai barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba lintas daerah hingga lintas negara.
Wakapolda Riau Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H menegaskan bahwa keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Riau. “Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2026, kami berhasil mengungkap 435 laporan polisi dengan total 557 tersangka yang diamankan,” ujar Brigjen Pol Hengki Haryadi, Selasa (12/5/2026) saat konfrensi pers.

Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 530 orang merupakan laki-laki dan 27 perempuan. Polisi melakukan penahanan terhadap 487 tersangka, sedangkan 70 orang lainnya menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari pendekatan penyelamatan bagi pengguna narkotika yang membutuhkan pemulihan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut terbilang fantastis. Polisi menyita 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110,74 gram ganja, 62 butir happy five, serta 761 cartridge yang diduga mengandung etomidate. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp159,8 juta, lima unit mobil, satu unit speedboat, 128 sepeda motor, dan 467 telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika.

Menurut Brigjen Hengki Haryadi, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Sementara nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita ditaksir mencapai Rp34,85 miliar apabila sempat beredar di tengah masyarakat.
“Ini bukan semata penegakan hukum, tetapi upaya menyelamatkan generasi dari kehancuran akibat narkoba,” tegas Wakapolda Riau. Ia juga menambahkan bahwa Provinsi Riau masih menjadi daerah rawan peredaran narkotika karena memiliki jalur perbatasan dan perairan yang kerap dimanfaatkan jaringan internasional untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Sebagian besar sabu yang berhasil diungkap dalam operasi ini diduga berasal dari negara tetangga yang masuk melalui jalur laut. Karena itu, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kejahatan narkotika yang merusak masa depan bangsa.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti pada 27 April 2026. Dalam kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan penyelundupan 27 kilogram sabu melalui jalur perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis beserta ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate. Jalur laut kembali menjadi perhatian utama aparat karena dinilai masih menjadi pintu masuk favorit jaringan narkotika internasional untuk menyelundupkan barang haram ke wilayah Riau.
“Jalur perairan masih kerap dimanfaatkan pelaku untuk menyelundupkan narkotika. Pengawasan akan terus kami tingkatkan,” ujar Kombes Putu Yudha Prawira. Ia menegaskan bahwa penguatan patroli dan kerja sama lintas instansi akan terus dilakukan demi mempersempit ruang gerak sindikat narkoba.
Berdasarkan data kepolisian, profesi para tersangka didominasi pengangguran sebanyak 182 orang, disusul wiraswasta 168 orang, petani 77 orang, dan buruh 44 orang. Polda Riau memastikan akan terus memperkuat penindakan dan pencegahan terhadap jaringan narkotika demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat terlarang.****