Pasal Sihombing Palsukan Tanda Tangan Demi Untuk Mendapatkan Hak Orang Lain

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 15:26:45 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Penasehat Hukum (PH) Rusdin Rudolf Tamba,  Von Zepplin SH melakukan 
konferensi pers yang didampingi langsung oleh Rusdin Rudolf Tamba terkait adanya pemalsuan surat dan tanda tangan yang dilakukan Pasal Sihombing dalam pengurusan sertifikat tanah milik Rusdin Rudolfl Tamba, Minggu 31/10/2020, Tepatnya dirumah kediaman Rusdin, Jalan Melati Ngaso Ujung Batu.

 

Pemalsuan surat dan tanda tangan ini terungkap adanya surat sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) salah satu program dari pemerintah yang dibagikan secara gratis ke masyarakat, ternyata surat sertifikat yang seharusnya atas nama Rusdin Rudolf Tamba bisa beralih nama menjadi milik Pasal Sihombing dan keluarganya.

 

Saat melakukan Konferensi Pers PH Rusdin mengungkapkan secara detail sesui Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dimiliki oleh Rusdin, Rusdin benar sebagai penguasa tunggal  lahan tersebut.

 

"Lahan seluas 6 hektar dengan bukti  3 buah surat SKGR atas nama bapak Rusdin dan ditambah 1 tanah kaplingan tapak rumah, jadi dengan surat SKGR tersebut sudah jelas Bapak Rusdin sebagai penguasa lahan." Ungakpnya.

 

Lebih jelas lagi PH Rusdin menyampaikan pemalsuan surat dan tanda tangan itu berawal saat adanya program pemerintah tentang sertifikat Prona.

 

"Pasal Sihombing hanya seorang pekerja di lahan Pak Rusdin dan beliau juga sahabat dekat Pak Rusdin, sehingga pada saat adanya pengurusan sertifikat tanah Prona secara gratis dari pemerintah maka Pasal Sihombing menawarkan jasanya untuk mengurus sertifikat lahan Pak Rusdin, karena persahabatan yang sudah lama maka Pak Rusdin mengiyakan saja tanpa ada curiga kepada Pasal Sihombing sehingga menyerahkan semua surat SKGR miliknya sebagai salah satu syarat pengurusan sertifikat." Jelasnya.

 

PH Rusdin menambahkan disitulah Pasal Sihombing memanfaatkan surat SKGR milik Rusdin di tukar alihkan namanya Pak Rusdin menjadi Namanya dengan memalsukan tanda tangan aparat desa.

 

"Dengan didapatinya SKGR dari Pak Rusdin disitulah Pasal Sihombing mengganti surat SKGR tersebut menjadi namanya dan keluarganya, yang semuanya tanda tangan dipalsukan oleh Pasal Sihombing, Pemalsuan tanda tangan ini sudah kita laporkan ke pihak yang berwajib sementara Sertifikat yang bermasalah masih dititipkan ke pihak Desa selama proses ini berjalan."
Katanya.

"Pasal Sihombing juga telah mengakui semua perbuatannya saat diadakan mediasi di Kantor Desa Muara Dilam yang dihadiri oleh Aparat desa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat dan tokoh adat sesui dengan surat yang ditanda tangani oleh para tokoh Desa Muara Dilam." Kata Von Zepplin SH.

 

Jadi kita sebagai PH yang dirugikan merasa keberatan atas pemalsuan surat dan tanda tangan yang dilakukan oleh Pasal Sihombing, karena ini sudah termasuk perampasan hak milik orang lain.

 

"Jadi kita berharap kepada pihak yang berwajib supaya memproses tindak pidana ini dengan seadil-adilnya kalau salah ya tetap salah karena setiap perbuatan melanggar hukum ada undang-undangnya jadi sesuaikan dengan hukum yang berlaku." Harapnya.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex