Soal pemberitaan galian c yang Diduga ilegal di pasir Sialang, ini tanggapan pakar hukum pidana universitas Islam Riau.

Soal Pemberitaan Galian C Diduga Ilegal di Pasir Sialang, Ini Tanggapan Pakar Hukum Pidana UIR

Senin, 20 Juli 2020 - 20:32:14 WIB
Share Tweet Google +


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Kelurahan Pasir Sialang RT 01 RW 02 lingkungan (LK) tratak Domo Kecematan Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau, ada galian c atau penambang batu, diduga tidak memiliki izin, luput dari perhatian atau pantauan Pemkab Kampar.

Aktivitas penggalian batu atau galian c diduga ilegal ini, dengan menggunakan alat eskavator sepertinya tidak pernah mendapat teguran dari pemerintah kabupaten Kampar dan maupun dari instansi terkait lainnya.

 


Dan awak media konfirmasi camat Bangkinang Amir Lutfi Senen (20/7/2020) mengatakan bahwasanya soal galian c, di pasir Sialang kecematan Bangkinang, tidak pernah saya mengeluarkan rekomendasi nya, dan dulu pernah dua nama saya keluar kan rekomendasi nya, tetapi Kalau sekarang ini tidak pernah saya mengeluarkan rekomendasi galian c di pasir Sialang ungkapnya.

 

Selanjutnya ini tanggapan pakar hukum pidana universitas Islam Riau, soal galian c yang Diduga tidak mengantongi izin atau ilegal.

 

Dr. Yudi Krismen US, S. H., M. H pakar hukum pidana Universitas Islam Riau, mengatakan soal galian c yang tidak mempunyai izin atau ilegal.

 

Dan soal, terkait masalah pertambangan diatur dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan.  Ketentuan pidana dalam undang undang pertambangan diatur dalam ketentuan  pasal 158 yang berbunyi.


"setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan, dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.
Jika ada pertambangan liar atau ilegal seperti galian C, dapat dikenakan ketentuan sanksi diatas, pungkasnya(Ocu bundo)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex