Enam Tersangka Pengedar Daun Ganja Kering Diamankan Timsus Narkoba Polres Bengkalis

Selasa, 30 Juni 2020 - 19:13:23 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Tak pernah lelah Aksi Kepolisian dalam tindak pemberantasan Narkoba, hal itu dibuktikan dengan kembali diamankan nya enam orang Tersangka Pelaku (TP) Peredaran Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, oleh Team Khusus (Timsus) Narkoba Polres Bengkalis, pada hari Minggu (28/6/2020) sekira pukul 21:30 wib.

 

Dengan berbekal informasi yang didapat dari masyarakat yang mengatakan bahwa disebuah rumah di Jalan Kartini, Kelurahan Kota Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, sering terjadi transaksi Narkoba jenis daun ganja kering, mendapatkan informasi tersebut Timsus Narkoba Polres Bengkalis, segera mencek ke rumah yang dimaksud dan berhasil menangkap tersangka MS (23th) warga Jalan Kartini Bengkalis, yang tengah membungkus barang haram tersebut untuk diperjual belikan.

 

Dari hasil interogasi yang didapat Timsus dari tersangka MS mengatakan barang yang dimiliki nya akan diantarkan kepada W alias Bokang, kemudian tim segera melakukan penggerebekan dirumah tersangka W alias Bokang tetapi tersangka berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tidak sampai situ saja tim berhasil mengamankan Tersangka FA warga Jalan Cokroaminoto, Kota Bengkalis dengan barang bukti berupa satu bungkus diduga narkoba jenis daun ganja kering, saat diinterogasi FA mengaku berperan sebagai perantara yang diminta oleh MS mengantarkan dan menjual barang haram tersebut.

 

Dan setelah melakukan interogasi terhadap tersangka yang telah amankan, sekira pukul 02:0 wib, tim berhasil meringkus empat tersangka lagi ditambak udang Desa Penebal dengan inisial OS (28th) warga Aceh, NR (23th) warga Aceh, MA (26th) warga Aceh, dan AD (43th) yang juga warga Aceh, juga mengamankan dua unit mobil truck Colt Diesel yang digunakan untuk mengangkut ganja kering tersebut dari  Kabupaten Bireun, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan keempatnya mengaku mengaku berprofesi sebagai sopir truck pengangkut udang yang akan dipasarkan di Sumut.

 

Dari keenam tersangka Timsus berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus diduga Narkoba Jenis Daun Ganja Kering seberat 500 gram, 2 bungkus diduga Narkoba Jenis Daun Ganja Kering, seberat 500 gram, 2 unit Kendaraan Roda Empat jenis truck Colt Diesel Mitsubishi, dan 2 unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Scoopy dan Yamaha Nmax, serta uang tunai 1.500.000, Ribu Rupiah.

 

Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP. Syahrizal. SE. MH. M. Si, membenarkan adanya penangkapan atas ke enam tersangka pengedar Narkoba Jenis Daun Ganja Kering tersebut.

 

"Keenam tersangka kini telah diamankan di Polres Bengkalis, dan tim sedang melakukan pengejaran terhadap W yang telah ditetapkan sebagai DPO," ujar Kasat Narkoba.

 

Saat ini Keenam tersangka sedang di proses oleh Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan Kami masih mendalami terkait keberadaan W.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex