Satu Warga Graha SP6 ditangkap Satresnarkoba Polres Pelalawan di KM 2 Jl Koridor PT RAPP Pangkalan Kerinci Kamis 26 Juni 2020

Polres Pelalawan Tangkap Pemain Narkoba di KM 2 Jalan Koridor PT RAPP

Jumat, 26 Juni 2020 - 16:37:37 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIk, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto, SH menyampaikan telah mengamankan 
BP (25), Warga Perumahan Graha Pelalawan Kecamatan Pangkalan Kerinci. BP ditangkap Team Opsnal Unit 2 Satres Narkoba Polres Pelalawan, Kamis (25/06/2020) sekira pukul 21.00 Wib, di Jalan Koridor PT RAPP Km 2 Pangkalan Kerinci.

 

BP ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-shabu dan Daun Ganja kering. Dari tersangka BP, Team Opsnal Unit 2 Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik besar klip merah diduga shabu-shabu, 1(satu) paket plastik kecil klip merah di duga shabu-shabu, dan 1(satu) paket daun ganja kering. Dengan berat kotor shabu 2,96 Gram, dan Daun Ganja kering seberat 8,12 gram.
Demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Pelalawan Jum'at (26/6/2020) di Mapolres Pelalawan. 


Adapun kronologis penangkapan diawali  sekira pukul 09.00 Wib, pelapor (Aspol Polres Pelalawan), mendapat informasi bahwa di Jalan Koridor Km 2 Pangkalan Kerinci sering terjadi transaksi narkoba.

 


Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Unit 2 Satres Narkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan di lokasi TKP. Dan sekira pukul 12.00 Wib, Team bersama pelapor malakukan penangkapan terhadap tersangka, dan ditemukan BB 1 (Satu) paket kecil diduga shabu.

 


Kemudian, lanjut Edi, Team melakukan introgasi terhadap tersangka, dan dari pengakuan tersangka, dirinya menyimpan barang bukti lain di rumah kontrakannya di Jalan Hang Tuah X RT 002/RW 005 Desa Makmur Kecamatan Pangkalan Kerinci.

 


Dari hasil penggeledahan dirumah kontrakan tersangka, team menemukan 4 (empat) paket plastik klip merah besar diduga shabu-shabu dan 1 (satu) paket daun ganja kering. Dari pengakuan tersangka,  narkotika tersebut diperoleh dari SM.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut. Dan dari tersangka juga diamankan barang bukti lain, berupa 1 (satu) bungkus rokok on bold hitam, 1(satu) buah bros sikat warna hijau, 1(satu) unit SPM Yamaha vega BM 4290 II, dan 1 (satu) unit hp Nokia hitam," . EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex