Selewengkan Uang Negara Senilai Rp 358 Juta, Kades Tanjung Sari Ditahan Kejari Inhu

Rabu, 17 Januari 2024 - 19:09:51 WIB
Share Tweet Google +

Inhu, Catatanriau.com | Darpin Kepala Desa (Kades) Tanjung Sari, ia ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) sebab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Sari, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, tahun anggaran 2021 - 2022.

"Tersangka atas nama Darpin ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan tanggal 5 Februari 2024," kata Muhammad Ulinnura SH selaku kepala seksi intelejen Kejari Inhu melalui keterangan tertulisnya yang diterima Catatanriau.com, Rabu (17/01/2024).

Dijelaskan dia, tersangka Darpin sendiri dilakukan penahanan berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Keuangan APBDes Tanjung Sari Tahun Anggaran 2021- 2022 yang dilakukan secara fiktif atau markup serta pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Dana Desa (DD), Pajak dan Bagi Hasil serta penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi tahun anggaran 2021 - 2022 yang tidak sah, sebagaimana mestinya.

"Yang mana setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor disimpulkan  menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 358.047.408.- (tiga ratus lima puluh delapan juta empat puluh tujuh ribu empat ratus delapan rupiah)," katanya.

Akibat perbuatannya itu terang Muhammad Ulinnura SH, tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18  Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka Darpin dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara kelas IIb Rengat," tutupnya.***

Laporan : S.A Pasaribu

Editor : Idris Harahap 


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex