Perkara Karhutla PT Adei Plantation tahap II di Kejari Pelalawan Rabu 17 Juni 2020

Perkara Karhutla PT Adei Plantation Tahap II Di Kejari Pelalawan

Rabu, 17 Juni 2020 - 14:19:40 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Perkara Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) PT Adei Plantation dan Industri telah masuk babak  penyerahan tersangka dan barang bukti ( Tahap II) di Kejaksaan Negeri ( Kejari) Pelalawan Rabu, (17/06/2020). Hal ini disampaikan Kajari Nophy T Suoth SH MH melalui Kasiintel Sumriadi SH MH kepada wartawan usai rangkaian tahap II.


" Telah dilakukan Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Pidum dalam Tindak Pidana Karhutla atas nama Tersangka PT Adei Plantation dan Industri. Kegiatan Tahap II pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2020 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan sekira pukul 10:00 Wib," ungkap Sumriadi.


Dikatakannya  kegiatan Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) Perkara Karhutla atas nama Tersangka Koorporasi PT Adei Plantation dan Industri dari Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri. Tersangka Koorporasi PT Adei Plantation dan Industri tersebut diwakili oleb pengurus bernama Thomas Thomas selaku Presiden Direktur dan didampingi oleh Penasihat Hukum.


Bahwa dalam proses tahap II tersebut Jaksa Peneliti pada JAM Pidum Kejaksaan Agung memantau melalui sarana Vidcon yang diterima oleh Kasi Pidum (Agus Kurniawan, SH.MH) selaku JPU  pada Kejari Pelalawan.


Tersangka Koorporasi PT Adei Plantation dan Industri diduga telah melakukan tindak pidana Karhutla pada hari sabtu tanggal 7 September 2019  seluas kurang lebih 4,16 Ha (Empat koma Enam Belas Hektar) di areal perkebunan dalam perizinan PT Adei Plantation dan Industri yang bertempat di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau  yang diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Untuk persidangan perkara dimaksud, Kajari Pelalawan telah menunjuk Jaksa  Penuntut Umum Gabungan JPU Kejagung, Kejati Riau Dan Kejari Pelalawan. Saat ini Tim JPU melakukan penyusunan Surat Dakwaan sebelum dilimpahan  ke Pengadilan Negeri Pelalawan. (EP)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex