Dewan Suryono, Camat Minas, Pihak manajemen perusahaan PT HKI dan Puluhan Masyarakat saat melakukan musyawarah ganti rugi dampak pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai

Dewan Suryono & Camat Minas Dampingi Masyarakat Musyawarah Dengan Pihak PT HKI, Ini Hasilnya...

Sabtu, 21 Desember 2019 - 20:47:06 WIB
Share Tweet Google +

 


SIAK- Anggota DPRD Kabupaten Siak Suryono dan Camat Minas H Hendra Adi Nugraha SSTP MSi, mereka mendampingi masyarakat untuk membahas kelanjutan ganti rugi yang masyarakat Minas alami akibat dampak pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai yang dikerjakan oleh pihak perusahaan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) kegiatan itupun dihadiri langsung oleh beberapa orang perwakilan pihak manajemen perusahaan dan puluhan masyarakat yang merasa dirugikan, Sabtu (21/12/2019) di Aula kantor Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

 

 

Adapun hal-hal yang dituntut oleh masyarakat untuk diganti rugi oleh pihak perusahaan, diantaranya masyarakat mengeluhkan rumah mereka yang retak-retak akibat hempasan pembuatan pancang beton pembangunan jalan tol, selain itu masyarakat juga mengeluhkan kebun sawit mereka banjir tergenang oleh air dari saluran gorong-gorong jalan tol tersebut, hingga akses jalan menuju kebun sawit mereka yang terhalang oleh jalan tol. Akibatnya masyarakat pun tidak bisa lagi memanen buah sawit mereka, sudah dua tahun lamanya terhitung sejak proyek jalan tol itu mulai beraktivitas di wilayah kecamatan Minas.

 

 

"Dalam hal ini kami menuntut ganti rugi terhadap rumah-rumah warga yang retak-retak, akses jalan ke perkebunan kelapa sawit warga yang tertutup, hingga kebun sawit warga yang selalu banjir hingga pohon sawitnya mati akibatnya, dan akibatnya masyarakat pun gagal panen, oleh karena itu kami meminta kepada bapak Dewan dan pak Camat untuk memfasilitasi kami dengan pihak perusahaan untuk meminta kejelasan terkait tuntutan kami ini," kata Riko Ketua RT 03/RW 08  mewakili puluhan masyarakat yang hadir.

 

 

Menanggapi keluhan masyarakat ini, Suryono diapun menegaskan kepada pihak PT HKI bahwa masyarakat kecamatan Minas yang terkena dampak kerusakan akibat pembangunan jalan tol itu menurutnya telah letih dengan janji-janji yang diberikan oleh pihak perusahaan, "intinya disini saya tegaskan, masyarakat kami meminta kejelasan kepada pihak HKI terkait ganti rugi yang mereka tuntut, dan kami minta ini merupakan pertemuan maupun musyawarah akhir yang harus diputuskan hasilnya saat ini juga, jelasnya masyarakat tidak butuhkan teori lagi, masyarakat hanya meminta hasil praktek dari musyawarah ini yang harus diputuskan saat ini juga," tegas Anggota DPRD Siak dari fraksi partai Nasdem itu.

 

 

Perwakilan Manajemen PT HKI Chandra Irawan dengan beberapa orang rekannya mereka pun sepakat untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh semua pihak dengan ketentuan.

 

 

Pertama, PT HKI bersedia bertanggung jawab terhadap dampak kerusakan lingkungan yang terjadi atas pembangunan jalan tol terhadap masyarakat.

 

 

Kedua, PT HKI akan menginventarisir nilai kerugian dari data yang sudah diterima serta usulan terbaru masyarakat yang terkena dampak, paling lambat pada tanggal (11/01/2020) tahun depan.

 

Ketiga, nantinya tim inventarisir ditunjuk ataupun dilaksanakan oleh tim independen yang bisa bertindak secara netral.

 

 

Keempat, apabila hasil inventarisir tidak ada kesepakatan dengan masyarakat maka akan dilakukan komplein melalui kekeluargaan hingga ketingkat pengadilan untuk memutuskan.

 

 

Kelima, para pihak yang telah setuju terhadap nilai kompensasi bisa mengambil uang kompensasi pada tanggal (23/02/2020) tahun depan.

 

 

Keenam, bagi masyarakat yang tidak setuju terhadap nilai kompensasi dapat melakukan komplein atau gugatan secara musyawarah hingga ketingkat pengadilan.

 

 

Ketujuh, untuk mengusulkan dampak lingkungan bisa berkomunikasi kepada pihak manajemen perusahaan, yakni Chandra Irwan dan kawan-kawan.

 

 

Menanggapi hal ini, Camat Minas H Hendra Adi Nugraha ketika diwawancarai oleh wartawan seusai kegitan itu berlangsung dia mengatakan,  apabila dengan surat perjanjian tersebut pihak perusahaan tidak komitmen maka pihaknya akan bawa maslah ini kejenjang yang lebih tinggi.

 

 

 

"Kita buat berjenjang lah jika PT HKI tidak komit, nanti kita bawa ke pimpinan kita, dan langkah terakhir tentu kita ajukan class action ke pengadilan, tapi memang itu butuh energi yang cukup banyak, dan kami berharap melalui kekeluargaan bisa selesai, tidak harus sampai ke pengadilan, dan disini kami sangat berharap komitmen dari PT HKI untuk bisa menyelesaikan membantu masyarakat, memang di suatu sisi ini adalah kepentingan pembangunan Negara, tapi disisi lain dari pembangunan itu tentu ada dampak-dampak yang harus diperhatikan dan ditanggapi oleh pihak PT HKI," pungkasnya.(*)


Laporan : Idris Harahap

 

Editor.    : Redaksi



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex