Polsek Langgam Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Shabu dan Ganja

Rabu, 20 April 2022 - 11:33:42 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Polsek Langgam kembali berhasil menangkap seorang pelaku diduga pengedar narkotika jenis shabu dan ganja berinisial L (44), di Jalan Utama Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, pada hari Selasa (19/4/2022).

Pelaku L (44) tersebut diketahui seorang karyawan swasta, warga, RT.002/RW.004 Kelurahan Langgam Kabupaten Pelalawan Riau.

"Dari penangkapan pelaku,  kita berhasil mengamankan barang bukti 45 paket shabu terbungkus plastik bening seberat 41,76 gram dan 2 paket daun ganja kering seberat 19,56 gram, uang tunai berjumlah Rp 4.100.000,- (Empat juta seratus ribu rupiah) diduga hasil transaksi dan 1 Unit Handphone merek Nokia," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Toriq S.IK, melalui Kapolsek Langgam, Iptu M. Fadillah S.Tr.K , MH, ketika dikonfirmasi.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus  berawal pada, Selasa (19/4/2022) pukul 20.00 WIB. Saat itu, Ia mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Langgam.

Berkat informasi tersebut, bersama anggotanya Kapolsek melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Alhasil, di saksikan RT setempat tim berhasil mengamankan seorang pria inisial L yang dicurigai sebagai pengedar narkotika dan dilakukan penggeledahan. 

"Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 45 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening  dan 2 Paket ganja siap edar yang disembunyikan dirumah pelaku. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Langgam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," 

"Sekarang tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Langgam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandas Kapolsek. (Irwan)


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex