Terdakwa Korupsi Belanja Oksigen & Gas BLUD RSUD, Ini Keputusan Majelis Hakim

Senin, 11 April 2022 - 23:05:08 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas BLUD RSUD Rokan Hulu TA. 2018 dan 2019. Senin (11/04/2022).

Sidang ini di laksanakan secara virtual yang di ikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul Doni Saputra SH dan Agung Arda Putra SH serta Para terdakwa.

Kajari Rohul Pri Wijeksono SH,MH melalui Kasi Intel Ari Supandi SH,MH menyampaikan sesuai pembacaan amar putusan oleh Majelis hakim, para terdakwa di jatuhi pidana penjara satu tahun lebih sesuai Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) tentang Tipikor.

"Untuk terdakwa Suratno Bin Merto Semito, Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," Kata Ari Supandi dalam rilis persnya.

"Sementara untuk terdakwa Faisal Harahap Bin S. Harahap, Majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," ujarnya

"Terdakwa Adios Sucipto Bin M. Nasir, Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," kata Ari.

Terdakwa Novil Raykel Bin Frankie Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta pidana denda sebesar Rp.100.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," tambahnya.
 
Lebih jelas lagi Kasi Intel mengatakan untuk keempat terdakwa, majelis hakim juga telah menetapkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa di kurangi seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan serta membebani para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500.

Dalam mengambil keputusan Majelis hakim mempertimbangkan atas dua dakwaan terhadap keempat terdakwa yaitu dakwaan PRIMAIR dan dakwaan SUBSIDAIR.

"Dakwaan PRIMAIR menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 KUHP, namun dalam dakwaan SUBSIDAIR menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucapnya mengakhiri.

Sidang berjalan dengan lancar dan tertib serta tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.


 

(Kasi Intel Kejari Rohul/E.S.Nst)



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex