Sidang Pembacaan Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Kasus Pungli

Senin, 14 Maret 2022 - 21:34:02 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara Pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan Surat Tanah di Desa Rokan Timur Kecamatan Rokan  IV Koto, Kabupaten Rokan hulu (Rohul). Senin (14/03/2022).

 

Sidang kali ini di gelar secara virtual dan yang bertindak sebagai Hakim ketua Efendi, SH yang di dampingi oleh hakim Anggota Zulfadly. SH, MH dan Yelmi. SH, MH sementara untuk JPU dari Kejari Rohul yaitu Kasi Pidsus Doni Saputra SH.

 

Adapun agenda sidang yaitu Pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul terhadap ketiga terdakwa yakni Soewardi Soeryanigrat Als Wardi Bin Mashudi, Sukron Als Anyo Bin Aziz Rauf, dan Terdakwa Priadi Als Piri Bin Ahmad Ganti.

 

Dapat di ketahui para terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap para terdakwa agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 4 tahun penjara, dan denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Dan barang bukti uang hasil OTT Rp.20 juta dikembalikan lagi ke korban saksi Andri, serta dokumen lainnya dikembalikan ke Pemerintah Desa Rokan Timur. 

 

Atas tuntutan JPU tersebut, ketiga terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan Pembelaan/Pledoi pada agenda sidang selanjutnya yang akan di gelar pada hari Senin (28/03/2022).

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan hulu (Rohul) Pri Wijeksono, SH. MH yang di dampingi oleh Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH, MH meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan yang dilaksanakan.

 

Dan dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem khususnya yang ada di Pemerintah Desa Rokan Timur agar lebih baik lagi untuk ke depannya.***


E.s Nst



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex