Gelar Sidang Tipikor, Para Terdakwa Mengakui Segala Perbuatannya

Senin, 14 Maret 2022 - 19:03:47 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang Tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi belanja oksigen dan gas BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rokan hulu (Rohul) pada tahun anggaran 2018-2019 yang di gelar secara virtual, Senin (14/03/2022).

 

Dari rilis pers Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH, MH dapat di ketahui sidang ini dipimpin langsung oleh Dr.Dahlan selaku Hakim Ketua dengan terdakwa Suratno Bin Marto Semito, Dr. Faisal Harahap Bin S.Harahap, Adios Sucipto Bin M.Nasir, Novil Raykel Bin Frankie.

 

Dari keterangan para terdakwa di depan majelis hakim, para terdakwa mengakui segala kesalahannya sesuai apa yang di sampaikan oleh Kajari Rohul melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menggelar persidangan.

 

"Para terdakwa sudah mengakui segala perbuatannya, yang telah merugikan keuangan BLUD RSUD Rohul TA.2018 dan 2019," kata Kajari Rohul Pri Wijeksono. SH, MH melalui Kasi Pidsus Doni Saputra. SH yang di dampingi oleh Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi. SH, MH.

 

Kasi Pidsus juga menambahkan Kejari Rohul juga  telah melakukan penyitaan secara sah dan akan dijadikan barang bukti sesuai dengan hitungan dari Inspektorat Kabupaten Rokan hulu.***


E.S Nst



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex