Tuntut Haknya Buruh, PT ISK Sambangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan

Jumat, 14 Januari 2022 - 18:09:03 WIB
Share Tweet Google +

INHIL, CATATANRIAU.com | Guna menutut Hak-haknya yang belum dibayarkan Para buruh  PT Inhil Sarimas kelapa (ISK) Sungai Sejuk datangi dan meminta penjelasan  BPJS ketenagakerjaan kantor cabang Indragiri Hilir, jalan Trimas no 1 kelurahan Tembilahan kota kecamatan Tembilahan, Kamis (13/1/2022) pagi.

 

Dari pantauan awak media di lokasi para buruh yang tergabung dari 4 CV yang ada, mempertanyakan nasibnya mengenai klaim jaminan akhir tua mengingat sudah 1 tahun lebih mereka sudah di off kan oleh pihak perusahaan. Dan belum menerima klaim jaminan hari tua.

 

Saat dikonfirmasi perwakilan buruh PT ISK Ambok Dang mengatakan bahwa kedatangan ke Kantor Cabang BPJS ketenagakerjaan Tembilahan, untuk mempertanyakan dan menurut penggelapan BPJS yang sudah dilakukan oleh PT ISK Sungai Gantang kecamatan Kempas kabupaten Indragiri Hilir.

 

"Jadi kami ke sini untuk mempertanyakan mengenai BPJS ketenagakerjaan kami, dan sebelumnya kami sudah mediasi dari PT sudah sampai tiga kali.  Dan mediasi Terkahir jumpa titik terang bulan Desember 2021 akan dilunasi secara serentak, namun sampai Januari 2022 belum ada kejelasan maka dari itu kami berinisiatif datang ke sini untuk mempertanyakan," ungkap Ambok Dang kepada awak media.

 

Lanjut Ambok Odang, takutnya ada kongkalikong dari perusahaan untuk itu dirinya dan teman-teman buruh PT ISK untuk datang ke BPJS ketenagakerjaan, untuk mengetahui langsung seperti apa kejelasan yang terjadi.

 

"Dan di sini kami sudah mendapatkan kejelasan dari pihak BPJS ketenagakerjaan, bahwa sudah ada melakukan koordinasi dengan pihak PT ISK Sungai Gantang, namun kelalaian yang terjadi dari pihak PT ISK," tandasnya.

 

Kata dia, setelah di BPJS ketenagakerjaan akan mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Indragiri Hilir untuk mempertanyakan hal yang serupa.

 

"Kita akan ke Disnakertrans untuk mempertanyakan dan meminta bantuan dari pemerintah daerah supaya persolan kami dapat ditindaklanjuti oleh perusahaan, ungkapnya.

 

Ambok juga mengungkapkan bahwasanya tuntutan dirinya dan rekan-rekan buruh tidak digubris, kedepannya akan mendatangkan jumlah masa yang lebih besar dari sekarang.

 

"Iya kita akan datangkan jumlah masa yang lebih dari saat ini kalau tuntutan kami tidak diindahkan. Semoga hari ini mendapatkan keputusan-keputusan yang berpihak kepada kami (buruh)," harapnya.

 

Sementara itu pihak BPJS yang disampaikan langsung Tengku Edi Selaku Pimpinan KCK BPJS ketenagakerjaan, saat diwawancarai awak media mengatakan bahwa tidak ada menahan klaim BPJS ketenagakerjaan yang dituntut oleh buruh PT ISK Sungai Gantang.

 

Jadi kami BPJS ketenagakerjaan tidak ada menahan dan status para buruh pun masih aktif di perusahaan dan belum ada laporan dari perusahaan.  

 

 Menurutnya. Sementara perusahaan sampai saat ini masih belum ada laporan terkait pemberhentian tenaga kerja belum bisa membayar klaim jaminan hari tua.

 

Dia juga mengatakan bahwa bahwa perkara ini juga sudah sampai di kejaksaan Tembilahan, " iya sudah sampai di Kejaksaan mudah-mudahan persoalan ini dapat tuntas sehingga apa yang diharapkan oleh para buruh dapat terlaksana dengan baik," tutupnya.(***)


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex