Pelaku Curat Ini Dibekuk Oleh Satreskrim POLRES SIAK di Kampung Dalam Siak

Jumat, 29 Oktober 2021 - 11:07:00 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : Idris Harahap


SIAK, CATATANRIAU.com • Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Sutomo RT 008 RW 003 Kampung Dalam Kecamatan Siak Kabupaten Siak. Kamis lalu (14/10/2021).

 

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noqk P.Aritonang, SIK menerangkan bahwa berawal dari laporan UU (Korban) bahwasanya Pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 03.15 WIB ketika MA (saksi) datang kerumah MI (saksi) untuk mengantarkan obat, lalu melihat pintu warung UU terbuka setelah dilakukan pengecekan ternyata didapati beberapa barang hilang berupa rokok kurang lebih 100 bungkus berbagai merek dan uang dalam Laci sejumlah kurang lebih Rp 1.000.000. 

 

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan beberapa bukti salah satunya rekaman CCTV dan pelapor mengenali wajah pelaku dalam CCTV tersebut yaitu berinisial BI.

 

"Kita langsung mengamankan BI Als BB dan melakukan pemeriksaan terhadap BI Als BB, dan ia mengakui bahwa dialah pelaku pencurian di toko milik UU", Jelas AKP Noak kepada awak media, Jumat (29/10/2021) pagi.

 

"Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex