Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pelaku tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

Kamis, 14 Oktober 2021 - 10:17:53 WIB
Share Tweet Google +

 


KUANSING, CATATANRIAU.com • Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Tangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu - Shabu atas nama AW als Ari 20 th, Petani, di Desa Pulau Kopung Kec. Sentajo Raya Kuansing Riau, Rabu  ( 13/10/2021) sekira pukul 19.30 Wib di jalan desa Pulau Kopung.

 

Penangkapan diduga pelaku tindak pidana Narkotika itu,  bermula  informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Shabu- Shabu  di Desa Pulau Kopuang Sentajo Raya Kuansing Rabu (13/10/2021)," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman,SH kepada wartawan Kamis pagi.

 

Selanjutnya, atas informasi tersebut  Kasat Res Narkoba AKP PJ Nababan,SH memerintahkan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing untuk melakukan  pengungkapan. Sekira pukul 19.30 Wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama A W (20) Als Ari Bin Amrizal  yang sedang melintas mengendarai sepeda motor di jalan di Desa Pulau Kopuang Sentajo. 

 

Setelah diamankan selanjutnya terhadap diduga pelaku dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu dikantong celana sebelah kanan, kemudian ditemukan kembali 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu- Shabu  yang berada diatas aspal dibawah pelaku tempat pelaku diamankan yang diakuinya terjatuh dari tangan nya saat diamankan.

 

Barang bukti yang berhasil di amankan yakni 2  (dua) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 1,02 Gram 1 (satu) Helai celana panjang warna putih, 1 (satu) unit handphone merk oppo A15 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk scoopy warnA hitam tanpa plat nomor.
Maka pelaku beserta barang bukti dibawah  ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.

 

Berdasarkan bukti bukti yang kuat dugaan terhadap pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman  paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun," Kasubbag Humas Polres Kuansing.***


Sumber Humas Polres Kuansing
Laporan: Ridhomagribi


Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex