Pembekalan Kepemimpinan, Bupati Rohul H Sukiman Terima Materi Pemerintahan Desa

Selasa, 21 September 2021 - 21:39:59 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : E.S Nst


ROHUL, CATATANRIAU.com • Dirjen Bina Desa diwakili Direktur Fasilitasi PKD, Dr. Fauzah. Menguraikan tentang Pemerintahan Desa, antara lain adalah: Dasar hukum Pemerintahan Desa adalah, UU No 6 tahun 2014, dalam rangka pemberdayaan dan pembangunan desa.

 

Fungsi fungsi pemberdayaan yang ada di Desa meliputi pembinaaan dan pembangunan
Desa memang mempunyai keunikan, seperti kewenangan asal usul, pengakuan masyarakat lokal. Mengatur dan mengurus kepentingan desa yang di tugaskan pemerintahan dan tugas yang di amanatkan undang-undang.

 

Untuk itu pembinaan Pemerintahan Desa oleh Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati/Wali Kota, agar Pemerintahan Desa berjalan sesuai dengan yang di harapkan. Kemajuan Desa yang berjumlah 74.961 secara nasional tentu sangat berpengaruh.

 

Sementara pemateri ke 2, Dr. Kartorius Sinaga staf khusus politik dan Media Kemendagri menyampaikan, bahwa stabilitas politik di daerah sangat penting untuk keberlangsungan pelaksanaan pembangunan di daerah, sehingga perlu adanya kesamaan persepsi untuk kepentingan masyarakat, seperti adanya keseimbangan pencapaian visi, misi dan aspirasi melalui pokir-pokir DPRD, termasuk hubungan harmonis Forkopimda di daerah, untuk membangun daerah.

 

Kemudian pemateri ke 3, Dirjen Bina Keuangan Daerah di wakili Direktur Bina Keuangan Daerah. Dr. Bahri, M. Si.Kualitas pengelolaan keuangan daerah di tentukan oleh 7 unsur : 1. Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi, 2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, 3 Di kelola secara tertib, efesien, ekonomis, efektif, tranparan dan bertanggung jawab, 4. Ketepatan waktu penetapan Perda APBD, 5. Kualitas Pendapatan APBD (Porsi PAD terhadap total pendapatan), 6. Kualitas Belanja APBD (Postur APBD), 7. Kualitas Pertanggung Jawaban.

 

Selain itu Direktur Keuangan Daerah menggariskan perlu nya penerapan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) sebagai fasilitasi seluruh proses perencanaan, transaksi, keuangan hingga pelaporan seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia.

 

Sesi hari ke 2 hanya terdiri dari 3 nara sumber dan berlangsung dari jam 8.00 wib sampai 11 00 Wib. Bupati Rohul, H. Sukiman, mengatakan, bahwa materi hari ini memberikan pencerahan tentang bagaimana Kepala Daerah Bupati/Wali Kota memberikan bimbingan dan pembinaan kepada Pemerintahan Desa, agar desa dapat menata organisasi dan memberdayakan masyarakatnya, hal ini sesuai dengan pelaksanaan pembangunan yang kita laksanakan yaitu membangun desa menata kota, mudah mudahan dapat kita laksanakan lebih baik kedepan.

 

Sementara itu menyangkut pentingnya hubungan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan jajaran nya dengan DPRD serta FORKOPIMDA, selama ini telah kita jalin dengan baik, namun terus menerus akan kita jalin dan tingkatkan, termasuk masalah keuangan dan SIPD (Sistim Informasi Pemerintah Daerah) daerah kita terapkan secara bertahap, pungkas mantan Dandim Inhil ini mengahiri.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex