Polsek Ujung Batu Berhasil Meringkus Tersangka Pelaku Tindak Pidana Penipuan

Sabtu, 04 September 2021 - 13:10:03 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : E.S Nst


ROHUL, CATATANRIAU.com | Kapolsek Ujung Batu bergerak dengan cepat untuk menangkap salah satu warga yang Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan hulu (Rohul), tersangka yang  berinisial SN Als D (50) terpaksa di ringkus pihak kepolisian dalam kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan.

 

Dari rilis paur humas Polres Rohul AIPDA Mardiono P. SH menuliskan Kronologi kasus penipuan itu berawal pada hari Jum'at (20/03/2018) tiga tahun lalu, sesuai apa yang disampaikan oleh pelapor (korban) Sdri.M (57) warga Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul.

 

Pada waktu itu sekitar pukul 09.00 Wib korban mendapat telpon dari Sdr. SN (Tersangka) yang menawarkan 2 (dua) kapling kebun kelapa sawit pola KKPA Toperasi Tani Timiangan Raya milik Sdr A dan Sdri I yang letaknya di Desa Lubuk Napal Kec. Ramah Samo Kab. Rokan Hulu dengan harga perkapling Rp 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) dan sudah menghasilkan atau bergaji tiap bulan masuk ke dalam rekening Bank BRI dengan kartu ATM sebanyak Rp 200.000 (Dua ratus ribu rupiah).

 

Tanpa ada rasa curiga korbanpun menerima tawaran tersebut. Kemudian pada hari Selasa (24/04 2018) sekira pukul 16.00 Wib Sdr S datang kerumah korban untuk mengambil uang hasil pembelian 2 (dua) kapling kebun kelapa sawit tersebut sebanyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sambil menyerahkan 2 buah kartu ATM Bank BRI atas nama A dan I sekaligus menyerahkan surat keterangan ganti kerugian dan alih kuasa penerimaan hasil kebun kelapa sawit pola KKPA Koperasi Tani Timiangan Raya.

 

Pada hari Rabu (01/05/2020) sekira pukul 09.00 Wib korban mendatangi kantor KUD Tani Timiangan Raya untuk menanyakan uang hasil gajian di ATM Bank BRI atas nama I sudah karena sudah 2 (dua) bulan tidak ada masuk, dan dijawab oleh pengurus KUD Tani Timiangan Raya Sdr. Z bahwa kaplingan atas nama I sudah ada pemiliknya yang lain sebelum korban, begitu juga kaplingan atas nama A.

 

Mendapat jawaban dari pengurus KUD korbanpun mendatangi rumah tersangka untuk meminta penjelasan dari tersangka, akhirnya tersangka mengakui telah menjual kaplingan tersebut kepada orang lain sebelum korban dan tersangka berjanji akan mengembalikan uang korban.

 

Dengan kejadian tersebut korban merasa tidak
senang dan mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) akhirnya korbanpun dengan membawa dua orang saksi O dan Z melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Batu guna untuk pengusutan lebih lanjut.

 

Mendapat laporan, Kapolsek Ujung Batu dan personilnya langsung menuju ke tempat kediaman tersangka dan tersangka dapat diringkus.

 

"Untuk sementara tersangka kita amankan di Polsek Ujung Batu bersama barang bukti berupa 1(satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor 6013 0110 8899 0550, Fotocopy KTP a. ASRIL nomor 1406070609640001, 1(satu) lembar surat kuasa tertanggal 24/04/ 2018, 1(satu) lembar surat keterangan ganti kerugian dan alih kuasa penerimaan hasil kebun sawit pola KKPA Koperasi Tani Tumiangan Raya tertanggal 24/04/2018, 1(satu) lembar kwitansi tertanggal 24/04/2018 untuk proses hukum lebih lanjut," Kata Kapolsek.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex