Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Merbau TA.2018 masuk tahap dua. Barang Bukti dan tersangka diserah terimakan Polres Pelalawan kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Selasa ( 31/08/2021) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri P

Perkara Korupsi APBDes Merbau 2018 Memasuki Tahap Dua

Selasa, 31 Agustus 2021 - 16:48:09 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : E Pangaribuan


PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Merbau TA.2018 masuk tahap dua. Barang Bukti dan tersangka diserah terimakan Polres Pelalawan kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan, Selasa ( 31/08/2021) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan di Pangkalan Kerinci. Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasat Reskrim AKP Nardy Masri SH kepada wartawan usai serah terima. 

 

" Pada hari ini Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira Jam 14.00 Wib, telah dilakukan serah terima Tersangka dan barang bukti (tahap 2) sehubungan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Merbau TA.2018 pada kegiatan pembiayaan berupa penyertaan modal desa senilai Rp. 650.000.000., yang bersumber dari Dana Desa (DD), dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 573.022.000," ungkap Kasat.

 

Dikatakannya dasar tahap dua dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Merbau TA.2018 adalah Laporan Polisi Nomor: LP/41/II/2021/Riau/Res Pelalawan, tanggal 5 Februari 2021. Surat Kapolres Nomor : B/30.b/VIII/2021/Reskrim, tanggal 5 Maret 2021. Perihal Pengiriman Tersangka inisial EM dan Barang Bukti.

 

Hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Merbau TA.2018 yaitu ;
1. Uang sejumlah Rp. 573.022.000,- (Lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah) sesuai dengan nilai kerugian keuangan negara sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pelalawan.
2.  1 (satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump truck warna kuning nopol BA 8410 GU.
1( satu) unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Dump Truck warna kuning nopol  BM 9718 TU
1 (Satu) unit mobil L.300 warna hitam nopol BM 9551 DH.

 

Pelaksanaan serah terima Tersangka dan barang bukti (tahap 2) 
  di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan di Pangkalan Kerinci disaksikan Kajari Pelalawan Silpia Rosalina SH MH, Kasipidsus Andri Antonius SH, Kasintel Kejari Sumriadi SH MH dan staf kejaksaan dan Polres Pelalawan.

 

Selanjutnya tersangka EM  dilakukan penahanan dan dilakukan pengawalan tahanan ke rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. ****


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex