Polres Bengkalis Tangkap Dua Orang Pengangkut Kayu Olahan Hasil Ilegal Logging

Selasa, 31 Agustus 2021 - 10:20:44 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : Putri


BENGKALIS, CATATANRIAU.com | Kepolisian resor (Polres) Bengkalis tak ada hentinya dalam penegakan hukum di wilayah berjuluk Negeri Junjungan.

 

Salah satu upaya yang dilakukan beberapa waktu lalu, ialah aksi penangkapan terhadap Mu dan Ir yqng diduga terlibat dalam serangkaian aksi pembalakan liar atau Illegal Logging pada kawasan Hutan Produksi (HP) di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis – Riau.

 

Ya, keduanya terlibat dalam sangkaan aksi itu dan mengaku bertugas untuk mengangkut kayu hasil olahan dari aksi pembalakan liar. Kapolres Bengkalis, AKBP. Hendra Gunawan, SIK., MT membenarkan hal itu.

 

“Mu dan Ir berperan sebagai juru angkut kayu hasil olahan yang bersumber dari kawasan Hutan Produksi di wilayah Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil,” kata AKBP. Hendra, didampingi Kasat Reskrim AKP. Meki Wahyudi, SH., SIK., MH, Senin (30/8).

 

Dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media, ia menceritakan bahwa aksi itu diungkap atas dasar laporan polisi bernomor: LP/09/VIII/ 2021/RIAU/RES-BKS/SEK-SIAK-KECIL yang dilayangkan 11 Agustus silam.

 

Awalnya, sekira pukul 15.00 WIB diterima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pembalakan liar di desa tersebut, Minggu (6/8) lalu. Kemudian, keesokan harinya sekira pukul 09.00 WIB Kapolsek Siak Kecil IPDA. L. Nevin, S.Tr.K bersama dengan 11 personelnya melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima, Senin (7/8).

 

“Setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kanit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu, red), personel kita di Siak Kecil langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan oleh masyarakat terkait aksi illegal logging,” ucapnya.

 

Setibanya di lokasi, jajaran tersebut mendapati banyak tumpukan kayu olahan jenis papan yang diduga bersumber dari tindak pembalakan liar pada kawasan tersebut. Setelahnya, Kapolsek Siak Kecil itu memerintahkan Kanit Reskrimnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

Berselang beberapa waktu kemudian, tim operasional Polsek Siak Kecil kembali ke lokasi guna kepentingan penyelidikan, Rabu (11/8). Kala itu pula, petugas mendapati Mu dan Ir tengah beraksi dengan modus operandi hendak mengangkut kayu hasil olahan tersebut ke kilang.

 

“Kedua juru angkut kayu ini pun dibawa ke Mapolsek Siak Kecil untuk dimintai keterangannya,” ucap Kapolres.

 

Selain membawa keduanya, petugas juga mengamankan kendaraan pengangkut jenis sepeda kargo rakitan dan 1,5 ton kayu olahan jenis campuran. Seluruhnya dibawa ke Mapolsek Siak Kecil, kedua oknum ini pun ditetapkan sebagai tersangka.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Mu dan Ir dijerat dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf (b) jo Pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 

“Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex