Birahi Memuncak, Kakek Bejat di Duri Ini Tega Cabuli Cucu Kandungnya Sendiri

Selasa, 31 Agustus 2021 - 10:13:13 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : Putri


DURI, CATATANRIAU.com | Bukannya memberi ajaran, pendidikan dan mengarahkan ke jalan yang benar, seorang Kakek berusia 69 tahun berinisial AH ini malah mencabuli cucu kandungnya sendiri.

 

Ya, AH pelakunya. Ia dilaporkan oleh LS dengan bukti bernomor LP/207/VIII/2021/SPKT/RIAU/ RES-BKS/SEK.MANDAU. Kakek bejat ini dilaporkan dalam dugaan (telah) melakukan tindak pidana asusila atau percabulan terhadap anak di bawah umur.

 

PJS (14) jadi korbannya. Sang cucu nan cantik ini malah ‘Diolah’ alias diembat oleh Kakek kandungnya sendiri. Kapolsek Mandau, AKP. Jaliper LT, S.AP tak menampik hal itu.

 

Kapolsek menjelaskan, perbuatan tak senonoh itu dilakukan AH pada hari Sabtu (28/8) lalu. “Sekira pukul 17.00 WIB, PJS (korban) sedang mandi. Saat itu, korban didatangi oleh terlapor (AH) ke dalam kamar mandi,” terang AKP. Jaliper menceritakan isi laporan yang dilayangkan pelapor yang tidak lain adalah ibu kandung korban, Senin (30/8).

 

Sesaat setelah masuk, kakek bejat ini berupaya dengan bujuk rayunya hingga kemudian berhasil memegang buah dada korban dan meremasnya berkelanjutan. Dua kali meremas dada, AH kemudian mencium sang cucu di bagian pipi dan bibirnya.

 

Usai menggerayangi tubuh korban, ia mengancam PJS agar tak memberitahukan aksi itu pada siapapun, termasuk ibunya. Trauma mendalam dialami sang korban, ia kemudian menceritakan perilaku bejat sang kakek kepada saksi TU.

 

Kanitreskrim Polsek Mandau, IPTU. Firman, SH meneruskan, setelah mendengar pengaduan itu, TU segera melaporkannya kepada pelapor. Berang atas perbuatan sang mertua, ibu korban kemudian melaporkan AH ke Mapolsek Mandau.

 

“Berbekal laporan itu, kita langsung lakukan penyelidikan,” ucap IPTU. Firman menambahkan.

 

Sekira pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan AH di jalan Sukabotik II Simpang Jengkol Kilometer (Km) 16 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.

 

“Diamankan di rumahnya. Setelah itu, AH dibawa ke Mapolsek Mandau guna proses penyelidikan lebih lanjut. Perbuatannya dijerat dengan rumusan Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini, AH berstatus tersangka dan ditahan,” pungkasnya.(*)


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex