Poto Ilustrasi

Pelaku Curanmor di Inhil ini di Tangkap Dalam Waktu 3 jam Oleh Polres Inhil

Selasa, 17 Agustus 2021 - 21:27:49 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : Hendrik 


INHIL, CATATANRIAU.com | Personil Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Indragiri Hilir, Polda Riau berhasil menangkap pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua.

 

Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah melalui Paur Humas Ipda Esra SH menjelaskan, awalnya pemilik sepeda motor melihat kendaraannya yang terparkir didepan rumah sudah raib, pada pukul 12:45 wib. Korban bersama istrinya lalu berusaha mencari disekitar rumah, namun tetap juga tidak ditemukan. 

 

Hebatnya, pelaku berinisial MS (22) yang tinggal di Parit 11 Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil ini berhasil diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Inhil, hanya dalam waktu 3 jam setelah hilangnya sepeda motor, pada Selasa (17/8/2021) pukul 15:20. 
Pelaku dan barang bukti diamankan di Jalan H. Arif Lorong Surau, Tembilahan Hulu.

 

"Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan pemilik sepeda motor," jelas Ipda Esra. 
Barang bukti dari laporan polisi dan bersama pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Inhil untuk proses hukum selanjutnya.

 

 Pelaku dijerat dgn Pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara," ungkapnya.(*)


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex