Polres Kuansing & DLHK Riau Tertibkan Aktivitas Ilegal Logging di Desa Pangkalan Indarung

Rabu, 11 Agustus 2021 - 22:13:54 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : Ridho Magribi


KUANSING, CATATANRIAU.com |  Dengan  maraknya aktivitas Ilegal Logging di kabupaten Kuansing, Satreskrim Polres Kuansing, Polsek Singingi, DLHK Provinsi Riau, serta DLHK Kabupaten kuantan Singingi melakukan Patroli dan turun gunung kelokasi dalam rangka penertiban dengan adanya dugaan tindak pidana ilegal logging dan perusakan hutan yang berlokasi tepatnya di desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi pada hari. Rabu, (11/08/2021).

 

Sementara itu Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okha Dinata, S.I.K,. M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Boy Marudut Tua SH, membenarkan dengan adanya Patroli Gabungan dalam rangka penertiban ilegal logging. Hal ini dilakukan untuk pencegahan dan pemberantasan pengrusakan Hutan yang sudah tertuang dalam UU no 18 Tahun 2013.

 

Dan dari hasil Patroli Gabungan tersebut, AKP Boy Marudut Tua menyebutkan ditemukan ada 3 Titik lokasi Sawmill, dari lokasi temuan tersebut tim tidak menemukan adanya para pelaku tindak pidana, akan tetapi Tim gabungan tersebut mengamankan barang-barang yang digunakan untuk pengolahan kayu-kayu tersebut.yaitu, berupa Gergaji selendang 15 buah, Mesin genset 1 unit, tabung gas 2 buah, dinamo 1 unit dan 1 unit mesin Dongfeng yang langsung diamankan oleh Tim gabungan guna untuk penyelidikan.

 

Tindak lanjut yang akan dilakukan oleh tim gabungan yaitu melakukan penyelidikan siapa pemilik sawmill ilegal logging,dan meningkatkan Patroli guna untuk mencegah beroperasinya kembali sawmill ilegal dan melakukan koordinasi dengan pihak DLHK kabupaten Kuansing.

 

Dan selanjutnya,Lokasi sawmill tersebut kita amankan dan sudah kita  pasang dengan garis polisi,"terang kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua,.SH.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex