Himpunan Mahasiswa Sebagai Motor Penggerak Intelektual Di Masa Pandemic Covid-19

Senin, 09 Agustus 2021 - 14:46:51 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : E.S Nst


ROHUL, CATATANRIAU.com | Corona Virus Disease 19 atau yang kerap disingkat dengan (Covid-19) telah memasuki Tahun ke 2 menyebar di Republik Indonesia,berbagai upaya telah diberikan dari berbagai element baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta masyarakat untuk mengurangi angka penularan virus Covid-19 ini.

 

Dimulai dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlandaskan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 hingga sampai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 telah dilakukan sebagai dasar ikhtiar kita dalam memutus mata rantai Penyebaran Virus Covid-19 ini. 

 

Seperti yang dikutip dari wawancara awak media ini, Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Perdata (HIMADATA'18) Priode 2021-2022 Ridho Harapan Bunda, mengatakan, Berbagai dampak telah dirasakan akibat adanya Covid-19 ini, mulai dari merosotnya ekonomi, pesatnya pertumbuhan angka pengangguran serta sampai dengan pada aspek pendidikan. 

 

"Di tambah lagi pada saat ini Sistem Perkuliahan (Proses Belajar Mengajar) masih dalam bentuk daring (Dalam Jaringan) di berbagai Universitas di Indonesia salah satunya yakni Universitas Islam Riau. Banyak keluhan para mahasiswa akibat dari sistem pembelajaran daring ini mulai dari keterbatasan paket sampai dengan keterbatasan pemahaman materi yang disampaikan oleh para bapak dan ibuk dosen," Ujarnya.

 

"Oleh sebab itu seharusnya disini langkah kecil bagi setiap Himpunan Mahasiswa Jurusan mengambil langkah dalam memberikan pengetahun lebih kepada rekan-rekan mahasiswa melalui Program-program kerjanya," Tambah Ridho.

 

Himadata dalam program kerjanya memberikan suatu Konten Edukasi bagi seluruh mahasiswa Hukum terlebih lagi pada bidang kekhususan Hukum Perdata yang kerap mereka sebut dengan "Civil Law Education",ini merupakan satu langkah dari kepengurusan Himadata 18 dalam meningkatkan tingkat pemahaman Mahasiswa dalam Proses Belajar Daring ini. 

 

 "Semoga dengan adanya konten edukasi hukum perdata ini (Civil Law Education) dapat memberikan pengetahuan lebih serta daya tarik bagi mahasiswa untuk dapat memahami materi yang disampaikan dosen mata kuliah," Ucap Ridho Harapan Bunda mengakhiri.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex