Kedua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti kini telah diamankan Polisi di Mapolsek Minas.

Miliki 8 Paket Shabu, 2 Orang Anak Muda di Mandiangin Ini Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Ahad, 08 Agustus 2021 - 09:56:26 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : Idris Harahap


SIAK, CATATANRIAU.com | Jajaran Kepolisian Polres Siak kembali berhasil mengamankan dua orang pemuda yakni DA (19) dan NA (19) di seputaran Dusun Sarindo, Kampung Mandiangin, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (05/08/2021) sekira pukul 19.00 WIB kemarin.

 

Kedua pemuda yang masih berusia belasan tahun itu diamankan Polisi lantaran diduga memiliki delapan (8) paket narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat kotor 2,45 gram.

 

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIk, melalui keterangan tertulisnya yang diterima oleh wartawan media ini pada Ahad (08/08/2021) pagi.

 

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut bermula pada hari Kamis (05/08/2021) sekira pukul 10.00 WIB beberapa hari yang lalu, saat itu kata dia, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Mandiangin, sering terjadi transaksi serta penyalah gunaan narkotika.

 

"Kemudian pelapor beserta team Reskrim Polsek Minas mencurigai 2 orang yang dicurigai sedang berada di Jalan Sarindo Kampung Mandiangin, kemudian team melakukan penggeledahan terhadap orang yang berada di Jalan Sarindo tersebut, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 8 paket kecil diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening yang ditemukan didalam jok sepeda motor yang digunakan oleh DA," ungkapnya.

 

Kemudian lanjutnya, sesuai dari keterangan dari tersangka DA, bahwa 8 paket kecil diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening tersebut adalah milik tersangka NA yang pada saat itu posisinya masih dekat dengan DA, lalu team langsung mengamankan kedua orang tersangka tersebut beserta barang bukti yang ada ke Mapolsek Minas guna penyelidikan lebih lanjut.

 

"Saat ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8  paket kecil diduga Narkotika jenis Shabu-shabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat kotor 2,45 gram kemudian 1 buah tas kecil merk eiger dan 1 buah timbangan digital kecil, barang bukti itu beserta kedua orang tersangka telah kita amankan di Mapolsek Minas guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex