Jajaran Polres Kuansing Kembali Amankan Pelaku PETI Beserta Exsavatornya, Ini Kata Kapolres

Kamis, 08 Juli 2021 - 10:33:38 WIB
Share Tweet Google +

Laporan : Ridho Magribi


KUANSING, CATATANRIAU.com | Tim Pemberantasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Polres Kuansing kembali berhasil mengungkap aksi PETI pada hari Rabu (7/7/2020), tepatnya dilokasi areal perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Alah Kec. Hulu Kuantan Kab. Kuansing.

 

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM ketika dikonfirmasi media membenarkan jajarannya telah melakukan kegiatan penegakan hukum tindak pidana PETI. "Dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH dan Kasat Sabhara AKP Hajarul Aswad, satu orang pelaku dan sejumlah barang bukti termasuk 1 unit Eksavator berhasil kami amankan dari TKP langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk selanjutkan kami proses secara hukum, sedangkan 2 pelaku lainnya yang melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas guna penangkapan di TKP saat ini masih dalam pencarian ! Terang Kapolres.

 

Aktifitas PETI yang berhasil diungkap tersebut tidak terlepas dari strategi yang telah direncanakan dan disiapkan oleh Tim Pemberantasan PETI Polres Kuansing. "Alhamdulillah, berkat kerja keras dan juga tentunya kesabaran TIM untuk mengintai aktifitas pelaku PETI yang kerap sembunyi-sembunyi dari pantauan petugas, hari ini Kami kembali berhasil meringkus 1 orang pelaku PETI yang tertangkap tangan sedang mengoperasikan alat berat berupa Exsavator di areal perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Alah Kec. Hulu Kuantan ! Terang Kapolres.

 

"Satu orang pelaku An. Tn. MS (28 thn)  saat ini sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna mempertanggungjawabkan perbuatan nya yang diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara ! Terang Kapolres.

 

Terkait aktifitas PETI, Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas illegal tersebut, karena selain merusak lingkungan juga akan menanggung resiko untuk diproses secara hukum pidana.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex