DUMAI, CatatanRiau.com – Permintaan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kebocoran pengelolaan retribusi angkutan barang di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai kembali menguat. Setelah sebelumnya disuarakan DPD Aliansi Kajian Jurnalis Independen (AKJI) Riau, tuntutan serupa kini datang dari DPP Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional (GKPK-Nasional).
Ketua DPD AKJI Riau, Syaiful Aula, dan Ketua Umum DPP GKPK-Nasional, Syafri Effendi Nasution, S.H., menilai pengelolaan retribusi angkutan barang tahun 2024–2025 perlu diaudit karena diduga berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah. Kritik yang disampaikan insan pers, kata Syaiful, merupakan implementasi UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kenaikan Tarif 35 Persen
Dasar sorotan adalah kenaikan tarif retribusi angkutan barang sebesar 35 persen berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlaku efektif 1 Mei 2024. Meski tarif naik, realisasi retribusi disebut tidak pernah mencapai target.
Berdasarkan data yang terangkum, target retribusi angkutan barang tahun 2024 sebesar Rp35.000.000.000 dengan realisasi Rp26.561.230.798. Sementara tahun 2025 target Rp36.000.000.000 dengan realisasi Rp28.673.534.000. Adapun target 2026 tetap Rp36 miliar, sedangkan realisasinya belum diketahui.
“Dari tahun ke tahun retribusi yang ditargetkan belum terealisasi. Ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan Dishub Dumai,” ujar Syaiful Aula.
Hitung Manual Gunakan Hand Tally Counter
AKJI bersama GKPK-Nasional menyatakan akan mengkaji lebih dalam dugaan kebocoran tersebut. Tim akan melakukan penghitungan manual kendaraan barang di sejumlah titik masuk kawasan industri, yakni Jl. Arifin Ahmad menuju KID Pelintung Medang Kampai, Jl. Wan Amir menuju kawasan industri Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, serta Pelabuhan Umum Dumai Timur.
“Penghitungan manual penting agar semua kendaraan barang dan muatan benar-benar sesuai fakta di lapangan,” tegas Syaiful.
Dari perhitungan sementara di tiga titik pintu masuk kawasan industri, diperkirakan sekitar 2.800 unit kendaraan barang keluar-masuk Kota Dumai per 24 jam. Tim akan menggunakan hand tally counter untuk mencatat kendaraan tangki CPO, truk barang, truk cold diesel, hingga mobil pikap.
Minta Inspektorat dan KIP Turun Tangan
Syafri Effendi Nasution menilai Inspektorat Kota Dumai semestinya “jemput bola” menindaklanjuti informasi dugaan kebocoran tersebut. Menurutnya, Inspektorat memiliki fungsi pengawasan kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, asistensi, serta koordinasi tindak pidana korupsi.
“Jika ditemukan penyimpangan, Inspektorat harus merekomendasikan ke Kejaksaan dan Kepolisian,” harap Syafri.
Selain menyurati BPK, AKJI dan GKPK-Nasional juga akan menyurati Komisi Informasi Publik (KIP). Mereka membuka ruang klarifikasi bagi Dishub Dumai.
“Kita siap membuka ruang untuk klarifikasi. Jangan ada dusta di antara kita,” ujar Syafri.
Fenomena di Pos Retribusi
Pantauan di lapangan, terdapat lima pos retribusi di Kota Dumai: UPT Terminal Barang Bagan Besar, Pos Retribusi Rawa Panjang Bukit Kapur (perbatasan Dumai–Bengkalis), Pos Retribusi Simpang PT Wilmar Pelintung Medang Kampai, Pos Retribusi Bukit Timah, dan Pos Retribusi Jl. Wan Amir Dumai Barat.
Namun, sejumlah truk terpantau berhenti di bahu jalan tepat di depan Pos Retribusi Jl. Wan Amir. Sopir tidak turun dari kendaraan, sementara petugas retribusi yang menjemput. Padahal, karcis retribusi disebut “Mandiri”, yang semestinya mengharuskan sopir melakukan transaksi sendiri. Fenomena ini menjadi sorotan warganet.
Sementara itu, truk angkutan barang dengan sumbu 1.2.2 dikenakan tarif retribusi Rp75.000 dan dibayar secara mandiri.***
