Warga DK.2 Skp.E Berhasil Diringkus Polres Rohul, Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 29 Juni 2021 - 19:28:19 WIB
Share Tweet Google +


ROHUL, CATATANRIAU.COM | Berdasarkan penyelidikan laporan dari masyarakat Polres Rokan hulu (Rohul) melalui Tim Opsnal Sat Narkoba kembali menangkap salah satu warga Dk.2 Skp.E Desa Pagar Mayang KecamatanTambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu yang diduga sebagai pelaku penyalah gunaan Narkoba.

 

Di ketahui Pelaku Berinisial JO (37) berhasil di tangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohul tepatnya di Jalan Lintas Dk 4 Desa Suka Maju Kec.Tambusai Kab. Rohul, Kamis, 24 Juni 2021 sekitar pukul 00.05 Wib.

 

Dari penyampaian Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat pada hari Senin 21 Juni 2021 bahwa di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai sering terjadi transaksi Narkoba.

 

"Untuk menindak lanjuti Informasi tersebut kita memberikan perintah kepada Tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang di sampaikan oleh masyarakat," Kata Kasat Narkoba yang ditulis oleh paur humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH dalam rilis persnya.

 

"Dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekira pukul 00.05 Wib Tim berhasil 
menangkap tersangka JO serta Tim langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) paket Narkotika jenis shabu  berat kotor 12,05 gram, 1 (Satu) lembar plastik klip bening, 1 (Satu) lakban warna kuning serta 1 (satu) unit hp merk Vivo warna gold," Tambah Masjang.

 

Akhirnya tersangka JO dibawa ke Polres Rohul bersama barang bukti, dari hasil pemeriksaan JO mengakui kalau barang haram tersebut miliknya yang dia dapatkan dari salah satu rekannya yang berinisial DI yang saat ini masih dalam pencarian untuk diperjual belikan oleh tersangka JO.

 

Saat ini tersangka JO ditahan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Rohul untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex