Pria Pengedar Narkotika Jenis Daun Ganja Kering Berhasil Ditangkap Polisi di Sei Apit

Ahad, 20 Juni 2021 - 17:06:05 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | Pemberantasan Narkotika terus gencar dilakukan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak. Baik pemakai maupun pengedar akan disikat.

salah seorang Pengedar Ganja di Kecamatan Sei.Apit Kabupaten Siak, dibekuk Polres Siak.

 

 

Pelaku berinisial IK (35), warga Jalan Gajah Mada RT.002 RW.006 Kelurahan Sei Apit Kecamatan Sei Apit Kabupaten Siak, Riau, ia diamankan beserta sejumlah barang bukti.

 

Diantara barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan diduga narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan berat 730 gram, 1 (satu) Unit timbangan sayur, 1 (satu) Buah plastik hitam, 1 (satu) Buah ember hitam, 1 (satu) Bal Paper.

 

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto SIK, MH  melalui Kasubag Humas Iptu Ubaedillah, tersangka IK adalah seorang Pengedar yang sudah lama menjalan bisnis haramnya di wilayah Kecamatan Sei Apit.

 

Kronologis penangkapan terhadap tersangka, kata Kasubag Humas, bermula informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Daun ganja kering di Jalan Gajah Mada RT.002 RW.006 Kelurahan Sei.Apit Kecamatan Sei.Apit Kabupaten Siak.,menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP JAILANI S.H memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU ICHSAN,S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut  dari hasil penyelidikan pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021 sekira pukul 23.00 Wib Personil Satresnarkoba polres Siak mendatangi 1 (satu) orang yang sedang berada di Jalan Gajah Mada RT.002 RW.006 Kelurahan Sei.Apit Kecamatan Sei.Apit Kabupaten Siak., Laki laki tersebut persis dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat. 

 

Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku IK Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik diduga Narkotika Jenis daun ganja kering yang mana 1 (satu) bungkus plastik diduga Narkotika Jenis daun ganja kering tersebut di dapat kan di dalam kamar IK  dan ia mengakui diduga Narkotika Jenis daun ganja kering tersebut miliknya. Yang mana diduga Narkotika Jenis daun ganja kering tersebut ia peroleh dari DL (DPO) . Atas kejadian tersebut tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex