Perkosa Anak Kandung Seorang Penjual Es Dawet Ditangkap Polisi

Ahad, 20 Juni 2021 - 16:59:50 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Sungguh Miris seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya malah berbalik melakukan perbuatan yang taksenonoh, Team Opsnal Polsek Pinggir pada pertengahan Juli berhasil mengamankan seorang ayah berinisial JS yang diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

 

Pria yang diketahui adalah seorang penjual es dawet ini tega memperkosa anak kandungnya yang berinisial R (18th) pada Hari Rabu (30/13/2021) sekira pukul 00:15 wib, disebuah Ruko tempatnya berjulalan dan mengakibatkan anak tersebut hamil 6 bulan.

 

Kapolsek Pinggir Kompol Firman V. W. A. Sianipar. SH. MH menerangkan prihal kejadian tersebut kepada awak media Catatanriau.com.

 

Kejadian tersebut berawal pada akhir tahun lalu, pada saat itu korban R sedang tertidur lelap dikamarnya, kemudian JS pelaku pemerkosaan yang juga diketahui adalah ayah kandung korban masuk kekamar tersebut sambil meraba-raba tubuh korban dan meminta untuk korban melayaninya, namun korban menolak dan berteriak.

 

Lalu pelaku mebekap mulut korban dan mengancam jika tidak mau melayaninya, pelaku akan membunuh korban dan Ibunya IS, karna takut korbanpun pasrah dan kejadian pemerkosaan tersebut berhasil dilakukan pelaku hingga 2 kali.

 

Karna mengalami keanehan pada dirinya korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya IS dan Tantenya R, langsung saja ibu dan tante korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir.

 

Berdasarkan Laporan Polisi LP/79/V/2021/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR tanggal 29 mei 2021 saya segera meberikan perintah kepada Penyidik Unit Reskrim Polsek Pinggir dan Team Opsnal Polsek Pinggir untuk melakukan penyelidikan terhadap pristiwa tersebut.

 

Langsung saja Tema yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir IPDA Gogor Ristanto. S. Trk mendatangi TKP dan melakukan Visum et  Repertum terhadap korban, di RSDU Duri.

 

"Setelah diperoleh cukup bukti dan informasi tentang keberadaan pelaku Team segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Hari Rabu (16/06/2021) sekira pukul 14:40 wib, di daerah Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, saat itu tersangka terlihat sedang berjualan es dawet," Ujar Kompol Firman.

 

Team kemudian mengintrogasi pelaku, dan pelaku mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya tersebut, langsung saja Team membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pinggir, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

"Untuk tersangka kami kenakan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga melakukan kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual yang menetap dalam lingkungan rumah tangga, dengan ancaman Hukuman Pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara," Tutup Kapolsek Pinggir.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex