Satreskoba Polres Siak Ringkus Seorang Pria Pengedar Daun Ganja Kering di Perawang

Jumat, 04 Juni 2021 - 13:10:16 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | Satuan Reserse Narkoba Polres Siak menangkap Satu Orang warga kecamatan tualang diduga menjadi pengedar 7 (Tujuh) paket Narkotika jenis daun ganja kering di Kampung Tualang.

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Siak , menyebutkan tersangka inisial RDP  (29) di tangkap Tim Satres Narkoba Polres Siak di Jalan Ceras KM. 08 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tepatnya dirumah RDP, pada Kamis (03/06/2021) pukul 19.00 Wib.

 

"Barang bukti yang disita dari tersangka 7 (Tujuh) Paket yang diduga berisi narkotika jenis Daun Ganja," kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH.

 

Ia menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat , menanggapi informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP JAILANI S.H memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPDA MUSLIM, S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut  dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekira pukul 19.00 Wib Jalan Ceras KM. 08 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak tim opsnal melihat 1 (satu) orang laki laki yang sama persis seperti yang diinformasikan oleh masyarakat berada didalam rumah, kemudian tim melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki tersebut yang mengaku RDP.

 

Setelah diperiksa ditemukan 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis Daun Ganja Kering yang dibalut kertas berwarna coklat didalam botol air minum Lee mineral, setelah di introgasi tersangka mengakui 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis daun ganja kering tersebut miliknya yang di dapat dari AR (DPO).

 

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Siak  untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex