Pemkab Rohul Gelar Apel Siaga Pasukan Karhalut

Jumat, 19 Maret 2021 - 16:06:28 WIB
Share Tweet Google +


ROHUL, CATATANRIAU.COM | Apel siaga Karhutla dan gelar pasukan di Kab.Rokan Hulu (Rohul), dipimpin oleh Bupati Kabupaten Rokan Hulu dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Rohul, Kapolres Rohul, Dandim 0313/KPR yang diwakilkan oleh Pabung, Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, dan Kepala Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Kamis 18/3/2021 di Halaman Kantor Bupati Rohul.

 

Apel dengan tema "Tanggap Hadapi Bencana" diikuti oleh TNI satu pleton, Polri tiga pleton, Pol PP ,Damkar, BPBD, Dinas Kehutanan, serta ormas peduli api berupa KPA Suluk dan  Manggala Agni serta Kapolsek se Rohul, Danramil Rambah, Camat dan Kepala Desa yang berada di Daerah rawan Karhutla.

 

Sekda Rohul dalam Amanatnya menyampaikan bahwa di kesempatan ini dalam melaksanakan apel kesiapsiagaan terhadap antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Rokan Hulu dapat diketahui pada tanggal 15 Februari 2021 Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Provinsi Riau dalam posisi siaga untuk menghadapi kondisi karhutla tahun 2021 dan setelah ditetapkannya keputusan Gubernur tentang kesiapsiagaan tersebut Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu juga menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Rokan Hulu pada 25 Februari 2021.

 

 "Hal tersebut kita lakukan mengingat menurut prediksi saat ini kita akan memasuki musim kemarau hal tersebut tentunya menjadi perhatian kita semua, mengingat kita ditahun 2020 bersih tidak ada titik kejadian Karlahut, maka di tahun 2021 kita berupaya hal ini tidak terjadi kejadian kebakaran hutan dan lahan sehingga dari dini kita menyiapkan kesiapan baik pemerintah dan seluruh komponen yang ada di masyarakat agar semua waspada dan menjaga supaya tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan." Ungkap Sekda.

 

Selanjutnya, Sekda menambahkan, pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 Gubernur beserta seluruh Forkompinda Provinsi Riau sudah melaksanakan apel kesiapsiagaan dalam antisipasi karhutla tahun 2001 bertempat di Pekanbaru dan diikuti juga seluruh kabupaten kota, sebagai tindak lanjut hari ini juga dilaksanakan kegiatan yang sama di Kabupaten Rokan Hulu.

 

 "Tentunya seiring dengan arahan yang disampaikan oleh bapak Presiden Indonesia selain dari upaya kita untuk pencegahan tentunya bapak presiden mengarahkan supaya kita menyiapkan infrastruktur monitoring sampai ke tingkat Desa bahkan kalau bisa sampai ke tingkat RW, RT dan bagi daerah-daerah yang rawan ini juga harus memiliki infrastruktur untuk monitoring jangan sampai terjadinya kebakaran." Tambah nya.

 

Pada hari ini Sekda juga menyampaikan akan menyurati seluruh Camat dan kepala desa untuk membentuk relawan di seluruh desa di Kecamatan untuk tanggap terhadap antisipasi kebakaran hutan dan lahan secara permanen sehingga nanti mudah-mudahan relawan ini bisa digerakkan secara terus-menerus untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Rohul.

 

Dirinya juga tidak lupa berterima kasih kepada Dandim, Kapolres, TNI dan Polri yang selama ini bahu-membahu untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dan tentunya menghimbau kepada aparatur Pemerintah Daerah untuk juga aktif bersama-sama menjaga supaya Rokan hulu ini seperti tahun sebelumnya.

 

Selanjutnya saat di wawancarai, Kapolres Rohul AKBP Taupfiq Lukman Nurhidayat, SIK,MH mengatakan tujuan dilakukannya apel kesiapsiagaan ini dalam mengatasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan tentunya harus siap Sumber daya manusia dimulai dari personil, sarana dan prasarana untuk siap eksen dalam rangka melaksanakan kegiatan pencegahan berupa mitigasi, patroli dan sebagainya.

 

Untuk mengantisipasi terjadinya Kebakaran dari kecil hingga besar biasanya dilakukan melalui mitigasi, sosialisasi dan penyebaran maklumat bahka juga dilakukan himbauan melalui bhabinsa, bhabinkamtibmas untuk menyampaikan kepada masyarakat jangan membakar lahan, hutan maupun sampah atas kelalaian yang bisa berdampak pada kebakaran.

.

"Apabila dilakukan dengan sengaja membakar hutan dan lahan tentu sudah melanggar aturan undang-undang yang mana itu dikenakan sanksi pidana, tinggal mengkaji baik dari UU lingkungan hidup, Kehutanan, maupun perkebunan, disana nanti akan ada ahli yang akan mengkaji asal muasal terjadinya kebakaran dan dampaknya maka tim ahli nanti yang akan meneliti hal tersebut." Jelas Kapolres.

 

Usai pelaksanaan apel, sekda bersama Kapolres Rohul, Dandim, Kepala PN Rohul, Kejaksaan  didampingi Kepala BPBD Rohul lakukan pengecekan Peralatan, kendaraan dan Pasukan yang hadir dalam pelaksanaan apel kesiapsiagaan penanganan Karhutla.***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex