Kejari Tetapkan AF Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PD Tuah Sekata

Kamis, 18 Februari 2021 - 18:22:50 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Kejaksaan Negeri ( Kejari) Pelalawan menetapkan inisial AF sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan pada  Perusahaan Daerah Tuah Sekata. Dugaan penyimpangan pembelian atau belanja pada alat kelistrikan tidak sesuai dan ada dugaan fiktif. Hal ini disampaikan   Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH, MH melalui Kasi Intel Sumriadi SH MH pada Kamis, (18/02/2021).

 


Dugaan korupsi di tubuh PD. Tuah Sekata diperkirakan terjadi dari tahun pada tahun 2012 sampai dengan 2016 diduga telah banyak menimbulkan kerugian negara. Dan masih dilakukan perhitungan untuk detail jumlahnya. 
Setelah penetapan AF sebagai tersangka akan berlanjut pemeriksaan sebagai tersangka.
Dan pendapat penyidik akan ada tersangka tambahan.

 


"AF ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 17 Februari 2021, AF yang juga merupakan salah seorang pejabat di Tuah Sekata diduga telah melakukan tidak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ini baru penetapan tersangka belum menghitung secara rinci kerugian negaranya " ujar Sumriadi.

 


Sumriadi sesuai penjelasan Kejari menjelaskan, untuk sekarang ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka. Berdasarkan perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri terkait kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan. Dugaan penyimpangan pembelian atau belanja
Dikatakannya, tidak tertutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka-tersangka berikutnya dalam perkara ini, sesuai perkembangan penyidikan. Pendapat penyidik akan ada tersangka tambahan.

 


Tersangka AF diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 


Sumriadi mengatakan, "Insyah Allah ada penambahan tersangka baru sesuai laporan pendapat penyidikan. Namun kita masih menunggu pengembangan selanjutnya. Soal jumlah kerugian belum dapat di simpulkan, karena masih perhitungan. Hasilnya kemungkinan minggu depan.
Insyah Allah," bebernya. ***


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex