DUMAI, Catatanriau.com — DPD Aliansi Kajian Jurnalis Independen (AKJI) Riau membentuk Tim Kajian dan Analisis terkait retribusi angkutan barang yang dikelola Dinas Perhubungan Kota Dumai berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Ketua AKJI Riau, Syaiful Aula, menyoroti kenaikan tarif sebesar 35% yang berlaku sejak 1 Mei 2024. Menurutnya, kenaikan tersebut tidak diikuti pencapaian target.
"Realisasi tetap saja di bawah target," ujarnya, Jumat (25/09/2026).
Data AKJI menunjukkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor terminal/barang Kota Dumai tahun 2025 sebesar Rp36 miliar, namun realisasi hanya Rp28,67 miliar. Sementara tahun 2024, dari target Rp35 miliar, realisasi tercatat Rp26,56 miliar.
AKJI akan melakukan penghitungan manual menggunakan hand tally counter di dua pintu masuk, yakni KID Pelintung Medang Kampai dan Kawasan Industri Lubuk Gaung. Hasilnya akan direkomendasikan ke BPK Riau untuk diaudit, serta ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Riau untuk ditindaklanjuti.
Dishub Dumai diketahui mendirikan lima pos retribusi di Bagan Besar, Rawa Panjang, Simpang PT Wilmar Pelintung, Bukit Timah, dan Jl. Wan Amir. Namun, di lapangan masih ditemukan sopir truk yang tidak turun membayar.
Estimasi AKJI, sekitar 2.800 unit truk masuk ke kawasan industri Kota Dumai per 24 jam. Dengan tarif Rp75.000–Rp100.000 per truk, potensi pendapatan seharusnya jauh melampaui target.
Modus Baru di Bukit Timah: Barcode dan Kutipan di Luar Pos
Di tengah sorotan tersebut, beredar video yang menunjukkan dugaan modus baru di Pos Retribusi Bukit Timah. Petugas DLLAJ disebut mengutip mobil yang melintas tanpa masuk ke parkiran, dengan pola memanfaatkan kode barcode yang telah diterapkan.
Praktik ini diduga merupakan kelanjutan dari pola lama yang pernah terungkap. Sejak 2021, Mimbarnegeri.com melaporkan adanya praktik "pengutipan liar di pinggir jalan" di Pos Bukit Timah, di mana petugas diduga menerima setoran langsung dari sopir tanpa prosedur resmi.
Penggunaan barcode sebagai alat pembayaran justru membuka celah baru. Laporan sebelumnya menyebutkan bahwa petugas di beberapa pos, termasuk Bukit Timah, hanya satu titik yang menggunakan sistem E-Money, sementara pos lain masih manual. Bahkan, ada indikasi petugas mengaku "sistem E-Money rusak" untuk beralih ke pungutan tunai yang tidak masuk kas daerah.
Pola serupa terekam di Simpang TPI Purnama pada Desember 2025. Video yang beredar di TikTok menunjukkan petugas Dishub berada di dalam pos, sementara pungutan liar terjadi di luar. Sopir tetap diminta membayar Rp75.000–Rp100.000 meski jalan rusak dan tidak ada tanda setoran resmi.
Inspektorat Dinilai Lemah, AKJI Minta Transparansi Digital
AKJI menilai fungsi pengawasan Inspektorat Kota Dumai tidak berjalan optimal. Dugaan kebocoran retribusi semakin kuat dengan munculnya modus-modus baru yang memanfaatkan celah sistem digital. Inspektorat seharusnya melakukan audit berkala terhadap rekonsiliasi setoran barcode dengan jumlah kendaraan yang melintas di setiap pos.
Selain itu, AKJI mendesak Dishub Dumai untuk membuka data real-time penerimaan retribusi harian dari setiap pos, termasuk jumlah transaksi barcode, nominal setoran, dan identitas kendaraan. Tanpa transparansi digital, potensi pendapatan miliaran rupiah dari ribuan truk yang melintas setiap hari akan terus menguap tanpa pertanggungjawaban yang jelas.***
