Miliki 10 Kg Sabu, Seorang DPO Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Kamis, 18 Februari 2021 - 13:23:07 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Usaha pemberantasan tindak peredaran Narkotika kembali di tunjukkan oleh Satuan Narkoba Polres Bengkalis pada Selasa ( 16/2/21) sekira pukul 11.00 wib, kali ini Tim berhasil mengamankan Ag alias Ono (34)  seorang DPO tindak pidana Narkotika, dengan barang bukti berupa 10 kilogram narkotika jenis Sabu.

 

Tersangka Ag warga Desa Deluk, Kecamatan Bantan Bengkalis ini diketahui telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang kemudian berhasil diamankan di salah satu rumah di Jalan Rajawali Sakti Kelurahan  Tobek Gadang Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.Sementara pengungkapan kasus  pada 18 September 2020 lalu dengan beberapa tersangka diantaranya  RF,DD,RF,CD dan Ft.

 

Saat mengamankan tersangka Tim juga menyita 1  Unit Handphone merk Samsung Galaxy A21 Warna Hitam.

 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK.MT  melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal. SE. MH. MSi,  menerangkan prihal penangkapan terhadap Ag.

 

Berawal pada (16/2/21)  sekira pukul 07.00 wib  Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi  bahwa DPO atas nama Ag alias ONO kasus TP.Narkotika LP/193/IX/RIAU/RES NARKOBA BENGKALIS berada di Panam Kota Pekanbaru.

 

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal agar lakukan lidik DPO di Pekanbaru, kemudian pada pukul 11.00 wib, Tim melihat pelaku berada di Jalan Rajawali Sakti Panam Kota Pekanbaru, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap Ag, dan dilakukan penggeledahan diamankan 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung Galaxy A21 Warna Hitam.

 

"Selanjutnya tim langsung membawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses hukum.,", ungkap Kasat Narkoba.

 


Saat di interogasi tersangka mengaku berperan sebagai transpoter/ kurir laut.Tersangka membawa Narkotika jenis Shabu menjemput di selat Malaka atas perintah Azizi ( WN malaysia yg tinggal di Malaysia) Dan tersangka yg menyerahkan Narkotika jenis Shabu sebanyak 10 kg kepada Terpidana RF  yang sudah menjalani hukuman.

 

Lalu saat dilakukan tes urine terhadap AG dan ternyata diduga (+) mengandung Methamphetamine.(*)


 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex