DURI, CATATANRIAU.COM | Team Opsnal Polsek Mandau Kembali mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba pada hari Senin (15/02/2021) di Jalan Nusantara 1, Lapangan Kuning, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, sekira pukul 13:30 wib.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi. SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman Fadillah. SIK, menerangkan prihal penangkapan pada hari itu.
Berawal pada hari senin sekira pikul 13:00 wib, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan atas kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, dari hasil lidik Team Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa di TKP tersebut akan terjadi transaksi Narkoba Jenis Sabu.
Kemudian Team melakukan pengintaian, sekira pukul 13:30 wib, target mendekati TKP dengan mengendarai sepeda motor, langsung saja team mengamankan tersangka yang berinisial JS yang diketahui adalah warga Jalan Lumba - lumba, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Saat team melakukan penggeledahan, dari badan tersangka didapatkan barang bukti berupa 21 paket diduga Narkoba Jenis Sabu, Uang Tunai senilai 120.000 Rupiah yang diduga hasil dari penjualan Sabu, 1 unit Hp Nokia 230 warna putih, 1 buah kotak rokok gudang garam warna coklat, 1 buah plastik klip besar, serta 1 Unit seoeda motor Vega ZR warna putih hitam tanpa Nopol.
JS saat diinterogasi mengatakan bahwa Sabu yang dimilikinya didapat dari rekannya K warga Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.(*)