Kejari Pelalawan Eksekusi Nurweli mantan bendes Sungai Solok setelah putusan kasasi divonis 3 tahun, pada Senin 11 Januari 2020

Putusan Kasasi Divonis 3 Tahun Kejari Pelalawan Eksekusi Mantan Bendes Sungai Solok

Rabu, 13 Januari 2021 - 15:29:59 WIB
Share Tweet Google +


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Divonis bebas dari Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru pada 30 Juli 2020, Nurweli mantan Bendahara Desa Sungai Solok, tahun 2017-2018 di Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan akhirnya masuk bui juga. Karena berdasarkan kasasi mahkamah agung amar putusan yang diterima pada 30 Desember 2020 kemarin itu mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan. Yakni, menyatakan Nurweli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, divonis 3 tahun penjara, dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.


Hal ini disampaikan Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH,MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Andre Antonius SH,MH, mengatakan, "bahwa berdasarkan amar putusan yang diterima pada 30 Desember 2020 kemarin itu mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan. Yakni, menyatakan Nurweli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ungkapnya pada Rabu,(13/01/2021) di Pangkalan Kerinci.
Kejari melakukan eksekusi terhadap Nurweli, sang mantan Bendahara Kepala Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan tersebut dilakukan berdasarkan petikan putusan Nomor 2966 K/Pid.Sus/2020.,
Nurweli dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Untuk itu dia dihukum 3 tahun penjara, dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.


Nurweli sewaktu bendahara Desa Sungai Solok itu terlibat dalam perkara rasuah Dana Desa (DD) di Desa Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar tahun 2017-2018. Dalam perkara itu timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.440.752.698,21.


Karenanya Kejari Pelalawan telah melakukan eksekusi Nurweli ke Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru pada Senin, 11 Januari 2021.
Sebelum dijebloskan kepenjara, Nurweli sudah melaksanakan tes kesehatan dan menjalani rapid tes, dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. EP




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex