5 Tersangka, Dua orang diantaranya berstatus Pelajar pengguna Narkoba di Kep. Meranti, TERTANGKAP.

Sabtu, 04 November 2017 - 19:56:49 WIB
Share Tweet Google +

Selat Panjang (04/11/2017)  Lima orang tersangka pengedar Narkoba di Kab Kep. Meranti berhasil ditangkap jajaran ResNarkoba Polres Meranti sore hari tadi. Tersangka yang merupakan target Tim Polres Meranti sedang melakukan pesta  Narkoba jenis Ekstasi di dalam Room No.1D Pujasera Dragon, Selat Panjang yang sekaligus menjadi tempat penangkapan.

Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Darmanto, SH bersama Kapolsek Tebing Tinggi melakukan penggeledahan terhadap tersangka di dalam Room 1D dan didapat barang bukti berupa 2 butir yg diduga Ekstasi yg dibungkus di dlm tisu warna putih yang di simpan di dalam kantong celana sebelah kiri TSK I (Putri Keong, 19 th, wiraswasta).

Tersangka I mengaku barang bukti tersebut di dapat dari Tersangka II ( K 17 th, Pelajar) dan TSK III ( J 18 th, Pelajar), tersangka II mengaku membeli barang tersebut dari Tersangka IV (LS, 26 th, swasta), selanjutnya tim memancing tersangka IV dengan menyuruh Tersangka II memesan kembali ekstasi kepada tersangka IV, dan tak lama kemudian Tersangka IV muncul dan langsung di lakukan penangkapan. Berdasarkan investigasi, tersangka IV mengaku mendapat barang tersebut dari Tersangka V(YP, 21 th, Swasta).

Tim bergerak ke kediaman Tersangka V dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan lebih dari 30 butir pil ekstasi. Dari pengakuan tersangka V, barang tersebut dititipkan kepadanya oleh seseorang berinisial S (DPO) untuk dijual. Namun, saat tim melakukan penggeledahan dirumah S, yang bersangkutan telah melarikan diri dan sampai saat ini sedang dilakukan pencarian.

Berikut Rincian Barang Bukti ; Uang hasil penjualan Ekstasi sbsr Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kunci Locker, 2 (dua) unit HP merk Samsung berwarna putih, 1 (satu) unit HP merk Oppo berwarna hitam, 1 (satu) unit HP merk. Samsung lipat berna merah, 1 (satu) unit HP Samsung berwarna hitam, 2 (dua) bks kotak rokok merk Sampoerna Mild tmpt disimpan nya BB, 1 (satu) buah dompet, 2 (dua) buah plastik klep tempat disimpannya BB Extaci.

Kelima pelaku dan pengedar Narkoba ini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dan sampai saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Meranti, guna pengembangan lebih lanjut.

 

 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex