3 Pelaku Pencurian Gate Valve Milik PT.CPI Berhasil Diringkus Oleh Reskrim Polres Bengkalis

Rabu, 17 Juni 2020 - 20:35:15 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Setelah beberapa waktu melakukan penyidikan akhirnya Satuan Reskrim Polres Bengkalis, berhasil mengungkap pelaku pencurian Gate Valve (Kran) milik PT.Chevron Pacific Indonesia (PT.CPI) pada hari Senin (15/6/2020) sekira pukul 23: 00 wib.

 

Kapolres Bengkalis AKBP. Hendra Gunawan. SIK.MT, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis Andre Setiawan. SH.SIK, membenarkan adanya penangkapan atas Tersangka Pelaku (TP) pencuri Gate Valve di daerah DKF CPI, dan berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku pencurian tersebut.

 

Yang mana pelaku ialah N (31th) warga Jalan Nusantara 1 RT 001 RW 004, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, I (37th) warga Jalan Mujair, RT 002 RW 003, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, serta R (41th) warga Jalan AMD, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

 

Penangkapan yang berdasarkan laporan dari SD  pada hari senin (15/6/2020) sekira pukul 15:45 wib, yang melaporkan bahwa telah terjadi pencurian gate valve (kran), ukuran 3 inchi/600 psi, sebanyak  55 unit, dan Chek Valve ukuran 3 inchi/600 psi sebanyak 3 unit, di area 7 dan area dua DKF PT.CPI Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

 

SD (pelapor) yang juga selaku pengaman di area DKF PT.CPI itu mendapatkan telpon dari anggotanya Security PT.NPN yang saat itu sedang berpatroli di sekitar TKP, mengatakan bahwa telah terjadi pencurian tersebut, kemudian SD dan dua orang saksi itu segera melakukan pengecekan dan segera melaporkan ke Pihak berwajib.

 

Dan setelah adanya laporan dari SD Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP. Andre Setiawan. SH.SIK, melalui Kanit Pidum Polres Bengkalis IPDA. Fauzi Surya Chandra.S,Tr.K, dan Team Opsnal BKO 125, beserta pihak Security Nawakara, melakukan penyidikan atas kasus yang sudah sangat meresah kan di area PT.CPI tersebut.

 

Dari hasil penyidikan tersebut diamankan 3 orang pelaku yang diciduk di salah satu rumah pelaku yng terletak di Jalan AMD, saat dilakukan pengeledahan didapatkan sejumlah barang bukti berupa 4 unit kunci pas ukuran 32, 2 unit kunci pas ukuran 36, 2 unit kunci pas ukuran 27, 3 batang besi pipa, 1 unit kunci pipa ukuran 16, 6,7 mata gergaji besi, dan satu tas ransel berwarna hitam.

 

Saat dilakukan interogasi ketiganya mengaku telah melakukan pencurian tersebut berulang kali dengan menggunakan Mobil jenis Mitsubishi Triton BM 9571 TR, milik pt.Scofindo, dan mengatakan jika Gate valve yang mereka curi dijual ke MH (DPO) yang berperan sebagai penampung.

 

Kemudian pada Hari Selasa (16/5/2020), sekira pukul 01:00 wib. Kanit Pikdum dan Anggota BKO 125 melakukan pengembangan kegudang milik MH (DPO) dengan membawa 3 orang pelaku tersebut, dan menemukan 24 unit gate valve.

 

"Saat pengeledahan berlangsung kami didampingi oleh RT setempat, tapi sayangnya saat itu MH (DPO) telah berhasil melarikan diri, dan kami juga sedang melakukan pengejaran atas DPO tersebut," Ujar Kanit Pidum Polres Bengkalis.

 

Pelaku dan barang bukti telah diamankan kekantor BKO 125, untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex