Kejari Rohul Musnahkan BB Perkara Narkotika, Judi, Pencurian Dan Penganiayaan

Selasa, 13 Oktober 2020 - 21:15:44 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika, Perjudian, Pencurian dan Penganiayaan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan periode Oktober 2020.
Selasa 13/10/ 2020  pukul 08.30 WIB tepatnya dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

 

Dari Informasi yang diperoleh dari Kasi Intelijen dan staf Intelijen secara langsung dari lapangan, kegiatan Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kepala Kejari Rohul, Wakil Ketua PN Rokan Hulu, dan perwakilan dari Rutan / LP Rokan Hulu dengan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini pertama Tindak Pidana Narkotika,Jenis Shabu-shabu daru 40 perkara sebanyak 241,85 gram, Daun Ganja Kering daru 2 perkara sebanyak 134,67 gram,
Jenis Pil Extacy dari 1 perkara sebanyak 3 butir / 0,61 gram.

 

Sementara untuk tindak pidana perjudian
berupa perlengkapan judi dari 12 perkara terdiri dari, 1 unit mesin monitor meja judi ikan-ikan, Kartu domino, Kartu Remi, rekapan judi Kim dan togel, dan buku tafsir mimpi.

 

Tindak pidana Pencurian dan Penganiayaan, berupa senjata tajam yg terbuat dari besi, dari 31 perkara terdiri dari parang, pisau, gergaji, dodos, enggrek, tojok, dan linggis.

 

Metode pemusnahan narkotika
berupa shabu-shabu, daun ganja kering & pil extacy dilakukan pemusnahan dengan cara menggunakan blender, sedangkan terhadap barang bukti perkara tindak pidana perjudian berupa perlengkapan judi dimusnahkan dengan cara dibakar, dan terhadap barang bukti perkara tindak pidana pencurian dan penganiayaan berupa senjata tajam yg terbuat dari besi dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan grinda.

 

Pemusnahan barang bukti ini berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif serta berakhir pada pukul 10.00 WIB.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex