Miliki Sejumlah Sabu 5 Pria di Ringkus Tim Gabungan Polsek Mandau

Ahad, 04 Oktober 2020 - 08:41:46 WIB
Share Tweet Google +



BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Tim Opsnal Polsek Mandau Polres Bengkalis kembali amankan lima pria yang diduga pengedar Narkoba Jenis Sabu, didua Tempat Kejadian Perkara (TKP), berbeda pada hari Jum'at (02/09/2020) sekira pukul 21:30 wib.

 

Awalnya Tim Gabungan mengamankan empat tersangka yang berinisial AR (18th) laki-laki, warga Jalan Rokan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, MI (20th) Laki-laki, warga Jalan T. Zainal Abidin, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, ID (18th) laki-laki, warga Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bhatin Solapan,Kabupaten Bengkalis, dan MA (23th) laki-laki, warga Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, keempatnya diamankan di Jalan Rokan, Gang Metoa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan. SIK. MT, melalui Kompol Arvin Hariyadi. SIK menerangkan prihal penangkapan ke lima tersangka tersebut.

 

Berawal pada hari Jum'at (02/09/2020) sekira pukul 20:30 wib, Tim Opsnal Gabungan melakukan penyidikan prihal penyalahgunaan Narkoba, kemudian sekira pukul 21:30 wib Tim Opsnal Gabungan berhasil mengamankan  empat pria yang tengah asik berpesta Sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Rokan.

 

Pada saat penangkapan Tim menyita sejumlah barang bukti berupa 13 paket diduga Narkoba Jenis Sabu, 1 buah dompet kecil berwana merah, 46 buah plastik klip kosong pembungkus Sabu, 1 buah alat hisap Sabu, 1 buah mancis, 1 buah sendok Sabu, dan pipet air mineral, serta uang tunai senilai 1.900.000 Rupiah, dan 3 unit hp android.

 

Saat di interogasi tersangka satu mengakui bahwa Sabu yang dimilikinya didapat dari RJ (37th), yang tinggal di Perumnas Tahap III, Jalan Garuda, Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

 

Dari keterangan yang didapatkan Tim Opsnal Gabungan segera melakukan pengejaran terhadap RJ di alamat tersebut, dan berhasil mengamankan RJ dikediamannya pada hari yang sama sekira pukul 22:30 wib.

 

Saat Tim menggeledah kediaman tersangka RJ Tim Opsnal Gabungan menyita 1 paket besar diduga Narkoba Jenis Sabu dengan berat 3,5 gram, 1 buah tas warna silver bermotif kotak, 1 buah sendok Sabu dan sedotan air mineral, serta Uang Tunai senilai 900.000 Rupiah, dan juga 1 unit hp android.

 

Kemudian Tim menginterogasi RJ dan RJ mengaku bahwa Sabu yang dimilikinya didapatkan dari rekannya J yang tinggal di Simpang Tiga, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, dan saat ini J telah ditetapkan sebagai (DPO).

 

Saat ini kelima tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex