Sidang Kasus Narkoba, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 2 Orang Saksi Mahkota

Rabu, 30 September 2020 - 21:20:29 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian kembali menggelar sidang kasus Tindak Pidana kasus Narkoba dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi Mahkota Sdri. Saci dan Intan yang sebelumnya sidang sempat tertunda karena saksi Mahkota tidak  hadir.


Dalam persidangan lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa M.Yunus dan tiga rekannya Yani,Arif dan Wawan, Hanya dihadiri oleh satu orang saksi Mahkota Sdri.Saci,Sementara untuk saksi Intan tidak hadir dengan alasan tidak tahu keberadaanya.


Sidang kali ini di pimpin oleh ketua majelis hakim Irpan H.Lubis SH.MH didampingi oleh dua orang anggota majelis hakim
dan satu orang paneteria pengganti.
Hadir juga Jaksa Penuntut Umum Robby Hidayad SH Dan Penasehat Hukum (PH) Para terdakwa M.Hakim.Spd.SH.MH dan Yusup Nst.SH.MH.


Dalam sidang tersebut Saksi Saci dicerca pertanyaan oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut serta PH dari terdakwa atas keterlibatannya dalam pemakaian Narkoba di Wisma 99.

 

"Mendapat pertanyaan tentang  keterlibatannya, Saci menerangkan kalau dia tidak ikut memakai Narkoba yang di bawa oleh Yani dan Wawan Kehadirannya di wisma 99 hanya sebagai penjual jasa, namun untuk Sdri.Itan, Saksi Suci mengatakan ikut menikmati barang haram tersebut." Terang SaSemci didepan majelis hakim. Rabu 30/08/2020.


Usai melaksanakan  sidang, PH terdakwa M.Hakim Spd.SH.MH saat dikonfirmasi oleh para awak media mengatakan.

 

"Dari keterangan saksi Saci di persidangan tadi sudah jelas bahwa saksi Saci ada keterlibatannya dalam pesta Narkoba yang dilakukan oleh terdakwa Yani dan Wawan di Wisma 99 namun dia mengaku tidak ikut memakai narkoba tapi untuk Sdri.Itan katanya ikut memakai, Namun saat di tanya oleh Ketua majelis hakim kepada Yani dan Wawan yang menjadi terdakwa mereka mengaku kalau Saci juga ikut memakai." Katanya. 

 


M.Hakim Spd.SH.MH juga mengucapkan ribuan terima kasih kepada majelis hakim Pasir Pangaraian yang sudah terbuka sehingga mendapatkan fakta yang sesungguhnya.

 

"Kami dari pihak PH tergugat mengucapkan ribuan terima kasih kepada majelis hakim karena dari awal sidang sampai dengan hari ini telah melaksanakan pekerjaan dengan baik dengan secara cermat dan teliti sehingga menjadi terbuka sesui fakta-fakta yang berlaku." Ucapnya.

 


Ditanya terkait permintaan dari PH t
Tergugat kepada majelis hakim untuk saksi Saci di adakan penahanan sebelum saksi Itan dihadirkan dihadapan majelis hakim.

 

"Memang benar tadi kami dari pihak PH. Terdakwa mengusulkan supaya saksi Saci di adakan penahanan sementara sebelum saksi Itan bisa dihadirkan di persidangan, namun atas pertimbangan, bahwa si Saci masih punya anak kecil maka permintaan kami tidak bisa di kabulkan oleh majelis hakim, kami sedikit merasa kecewa, namun yang lebih mengecewakan lagi penegakan hukum di kepolisian, orang yang sudah jelas-jelas fatal memakai dan juga sudah jelas-jelas mengetahui adanya pesta narkoba tersebut, kenapa tidak tahan." Katanya dengan nada kesal.

 

Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum, Ketua Majelis hakim Irpan H .Lubis SH.MH meminta supaya saksi Mahkota Sdri. Itan di usahakan untuk di hadirkan di persidangan karena sudah jelas-jelas ikut memakai narkoba bersama Yani dan Wawan di wisma 99 dari pengakuan Saksi Saci.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex