Polres Rokan Hulu Kembali Menagkap Dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba Jenis Shabu

Rabu, 30 September 2020 - 14:56:38 WIB
Share Tweet Google +


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Polres Rokan Hulu Kembali mengamankan dua pelaku Tindak Pidana (TP) Narkoba jenis shabu DL (39) dan AM (35) di sebuah rumah tepatnya di Dusun Tanjung Godang I, Desa Manaming, Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Selasa 29/09/2020 Pukul 07.00.Wib.

 


Kapolsek AKBP Taufik LN SIK.SH Melalui Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi yang dirilis Oleh Paur Humas Polres Rohul IPDA Totok Nurdianto SH.

 

Humas Polres Rohul IPDA Totok Nurdianto SH menerangkan melalui rilis persnya kronolgi penangkapan terhadap dua pelaku.

 

"Pada hari Jum'at  27/09/2020 Polres Rohul mendapat laporan dari salah satu warga masyarakat yang berinisial WS (36) bahwa di Desa Menaming sering dilakukan transaksi Narkoba jenis shabu." Kata Paur Humas Polres Rohul.

 

"Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan Kanit Opsnal bersama empat orang personil utk melakukan lidik di lapangan dan pengecekan  kebenaran informasi tersebut." 

 

Setelah dilakukan Lidik dan di dapati kebenaran informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi langsung memberikan perintah penangkapan terhadap pelaku.

 

"Pada Selasa Pagi kira-kira Pukul 07.00 Wib Sat Narkoba Polres Rohul langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku  DL (39) selanjutnya di lakukan penggeledahan terhadap Pelaku namun tidak di temukan Barang Bukti (BB) Narkotika, Personil Sat Narkoba hanya menemukan Handphone milik Pelaku AM (35) Sekaligus dilakukan interogasi terhadap DL."

 

"Saat di lakukan Interogasi Pelaku DL mengatakan pada Senin tanggal 28/09/ 2020 pagi ,Pelaku AM menyuruh Pelaku DL untuk mengambil Narkotika di areal wisata Air Panas Pawan, Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, setelah DL mendapatkan Narkotika tersebut langsung di serahkan ke Pelaku AM.

 

Mendapat keterangan dari Pelaku DL Sat Narkoba Polres Rohul langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku AM.

 

"Pelaku AM di amankan oleh Sat Narkoba Polres Rohul di rumah mertuanya saat sedang tidur,  dan langsung dilakukan penggeledahan di dapati barang bukti berupa 13 (Tiga Belas) paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat lebih kurang 80 gram, 1 (Satu) unit HP merk Nokia warna putih, 1 (Satu) unit Hp merk vivo warna merah, 1 (Satu) buah plastik warna hijau dan 1 (Satu) bh tas warna hijau mrek Unicorn word serta Uang Tunai Sebesar Rp.1.000.000 ( Satu Juta Rupiah)."

 

"Saat dilakukan interogasi AM mengakui kalau barang haram tersebut miliknya yang di pesanya dari Sdr. IRL yang sekarang masih dalam tahanan  Lembaga Pemasyarak (LP) Pasir Pengaraian, Selanjutnya Pelaku dan BB dibawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut." Ucap Paur Humas Polres Rohul.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex