Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan amankan pengedar Sabu di Jl Raja Pangkalan Kerinci, 17 September 2020.

Tim Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar Sabu di Jalan Raja Pangkalan Kerinci

Jumat, 18 September 2020 - 11:18:52 WIB
Share Tweet Google +


SIAK, CATATANRIAU.COM | Tim Satuan ResNarkoba Polres Pelalawan dipimpin oleh Kanit Idik 1  Res Narkoba Polres Pelalawan Ipda Muharis  mengamankan terduga pengedar narkoba sabu di Jalan Raja RT 011 RW. 001 Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota Kabupaten Pelalawan pada Hari Kamis tanggal 17 September 2020 Sekira pukul 19.00 Wib. Hal ini disampaikan Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto SH, Jumat (18/09/2020).


"Pada hari Rabu tanggal 17 September 2020 Sekira pukul 19.00 Wib, sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Telah dilakukan pengungkapan kasus TP. Narkotika Jenis Sabu-sabu oleh Tim Opsnal 1 (satu) Sat ResNarkoba" ungkapnya.


Dijelaskannya melalui reles sebagai waktu kejadian Hari Kamis tanggal 17 September 2020 Sekira pukul 19.00 Wib. Tempat Kejadian Jalan Raja RT. 011 RW. 001 Kelurahan Pangkalan kerinci kota Kabupaten Pelalawan.
Tersangka pengedar sabu YP, KISARAN 21 April 2002, Laki-Laki, Kristen Protestan, Wiraswasta, SMP ( tamat), Perumahan GSA Blok. C 24 Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kabupaten. Pelalawan.


Pelapor Oky Efendy   (BRIPDA /NRP 96091229) Pekanbaru 30 September 1996 Umur 23 tahun, Laki-Laki, Islam, Polri, Aspol Polres Pelalawan.


Barang bukti : 
1. 26  (dua puluh enam) bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.
2. Kotak minyak Rambut AXE warna Hitam
3. 1 (satu) unit hp Vivo warna Hitam
4.  1 (satu) unit motor Beat Honda warna hitam plat BM 2487 IN


Kronilogis penangkapan,
Pada hari Rabu tanggal 17 September 2020 berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raja Kelurahan Pangkalan Kerinci kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu, dan berdasarkan informasi tersebut Kanit I beserta tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik 1  Res Narkoba Polres Pelalawan Ipda Muharis melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP, kemudian team langsung mengamankan terduga pelaku di TKP dan salah satu anggota team memanggil warga untuk menyaksikan pengeledahan, setelah di geledah ditemukan barang bukti di didalam kotak minyak rambut AXE warna hitam di dasbor motor Beat warna hitam dengan plat BM 2487 IN dengan BB 26 (dua puluh enam) bungkus plastik bening klep merah paket yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu didalam kotak minyak rambut AXE warna hitam warna 1 (satu) unit HP merk vivo warna Hitam, kemudian pelaku dan BB di amankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut. EP/rls




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex