Pekanbaru, Catatanriau.com – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Penjaga Aset Negara dari Oligarki (JANGAN OLIGARKI) mendesak Kejaksaan selaku bagian sekaligus koordinator Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Direksi PT Agrinas Palma Nusantara.
Desakan tersebut muncul menyusul dugaan adanya ketidakberesan dalam penunjukan mitra Kerja Sama Operasional (KSO) untuk mengelola kebun kelapa sawit yang sebelumnya disita melalui penertiban kawasan hutan.
Para aktivis menilai, kerja Satgas PKH dalam mengambil alih penguasaan kawasan hutan yang dinilai bermasalah berpotensi kehilangan makna apabila pengelolaan aset tersebut kembali diwarnai dugaan praktik yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Bahkan, JANGAN OLIGARKI menyatakan akan menyampaikan langsung tuntutan tersebut kepada pihak Kejaksaan pada Jumat, 11 September 2026.
Juru Bicara JANGAN OLIGARKI, Ali Junjung, mengatakan pihaknya meminta Kejaksaan tidak membiarkan persoalan terkait penunjukan maupun perubahan SK KSO berlarut-larut tanpa adanya pemeriksaan dan penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
“Kejaksaan selain bagian dari Satgas PKH, tugas pokoknya adalah sebagai penegak hukum. Oleh sebab itu, kami minta Kejaksaan segera memeriksa oknum Direksi Agrinas yang diduga mengutak-atik SK penunjukan atau penugasan KSO. Jika itu tidak dilakukan, kami meminta Satgas PKH sebaiknya dibubarkan. Ini yang akan kami suarakan besok,” ujar Ali, Kamis (10/9/2026).
Menurut Ali, pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi salah satu dasar kerja Satgas PKH telah menunjukkan upaya negara mengambil kembali penguasaan atas sumber daya alam yang selama ini, menurutnya, dikuasai secara ilegal oleh pihak tertentu.
Namun, ia menilai upaya tersebut dapat menjadi sia-sia apabila dalam tahap pengelolaan aset justru muncul dugaan keterlibatan oknum yang memiliki kepentingan dengan pihak-pihak lama.
“Kerja keras Satgas PKH merebut kembali aset negara jangan sampai menjadi sia-sia karena pengelolaannya kemudian tidak sesuai dengan semangat awal. Kalau benar ada oknum yang bermain atau memiliki kepentingan dengan pihak lama, ini harus dibuka dan diperiksa,” tegasnya.
Soroti Tata Kelola KSO
Ali juga menyoroti tata kelola KSO di lingkungan PT Agrinas Palma Nusantara. Menurut dia, perusahaan tersebut sejak awal diharapkan menjadi salah satu instrumen negara dalam mengelola aset sumber daya alam yang telah ditertibkan dari penguasaan pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki dasar penguasaan yang sah.
Namun, ia mengklaim menemukan sejumlah persoalan dalam proses penunjukan mitra KSO.
“Perombakan Direksi ternyata belum membuat tata kelola KSO kebun kelapa sawit hasil sitaan Satgas PKH semakin membaik. Ada dugaan perubahan atau utak-atik SK KSO maupun penugasan sementara yang tidak transparan. Bahkan, kami menduga SK penugasan diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan atau pernah terlibat dalam pengelolaan sebelumnya,” ungkap Ali.
Ia menegaskan, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit yang transparan, bukan hanya berdasarkan klaim sepihak.
Ali turut menyoroti Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara, Tuhu Bangun, serta Direktur Kepatuhan dan Keberlanjutan, Nofil Anoverta.
Terkait Tuhu Bangun, Ali mempertanyakan rekam jejaknya saat masih bertugas di lingkungan BUMN PTPN V. Ia menyebut adanya pemberitaan mengenai pemeriksaan terkait persoalan perumahan karyawan dan dugaan penjualan lahan PTPN V kepada seorang pengusaha bernama Edi Djohan.
“Cek saja di media nasional. Di situ pernah dimuat Tuhu Bangun saat masih berdinas di BUMN PTPN V pernah diperiksa terkait kasus perumahan karyawan. Ia disebut menjual lahan PTPN V kepada pengusaha bernama Edi Djohan sebagai developer perumahan. Kami tidak tahu ujung perkara itu apakah naik penyidikan atau dihentikan,” katanya.
Ali kemudian mempertanyakan apakah hubungan bisnis antara pihak-pihak yang disebut tersebut masih memiliki keterkaitan dengan pengelolaan di Agrinas.
“Kami tidak mengatakan ini sebagai fakta yang sudah terbukti. Tetapi pertanyaan publik harus dijawab secara transparan. Apakah Tuhu Bangun dan Edi Djohan benar-benar tidak memiliki hubungan atau kemitraan lagi di Agrinas? Ini yang nanti akan kami ungkap dan minta diperiksa,” ujarnya.
Minta Direksi Kepatuhan Bertindak
Selain Direktur Operasional, Ali juga mempertanyakan fungsi pengawasan Direktorat Kepatuhan dan Keberlanjutan Agrinas terhadap proses penunjukan KSO.
Menurut dia, apabila benar terjadi perubahan SK penugasan tanpa proses yang transparan dan akuntabel, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan kebun.
“Perubahan SK penugasan yang tidak transparan dan tidak akuntabel bisa menimbulkan ketidakpastian pengelolaan. Dampaknya dapat merembet pada tertundanya produksi maupun program strategis nasional. Pertanyaannya, mengapa hal seperti ini bisa dibiarkan? Ini yang menurut kami perlu diperiksa,” katanya.
Ali bahkan menduga persoalan tata kelola KSO tersebut berpotensi memicu konflik di lapangan.
Ia mengatakan, kebun-kebun yang seharusnya menjadi sumber penerimaan negara dan memberikan manfaat bagi masyarakat justru berpotensi menjadi sumber persoalan apabila dikelola tanpa kepastian dan tata kelola yang baik.
“Presiden sudah memaparkan persoalan paradoks Indonesia dan salah satu solusinya adalah melawan oligarki. Sementara slogan Agrinas adalah ‘Energi Hijau, Masa Depan Berkelanjutan’. Pertanyaannya, apakah oligarkinya yang berkelanjutan?” sindir Ali.
Ingatkan Prinsip GCG
Ali menilai keberlanjutan dalam pengelolaan perkebunan seharusnya diwujudkan melalui kepastian usaha, produktivitas, pemupukan, pemeliharaan, hingga pemanenan yang dilakukan secara profesional.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang harus dijalankan perusahaan.
“Yang harus berkelanjutan itu adalah kepastian usaha dan produktivitas perkebunan sawit melalui pemupukan, pemeliharaan dan pemanenan. Itulah penerapan prinsip GCG. Bukan kegaduhan, konflik, apalagi sampai berpotensi terjadi benturan fisik,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila pemerintah ingin mempertahankan semangat Perpres Nomor 5 Tahun 2025, maka proses pengelolaan aset hasil penertiban juga harus diawasi secara ketat.
Menurut Ali, selain memastikan aset negara dikelola secara produktif, Satgas PKH juga harus memastikan kewajiban berupa denda administratif terhadap pihak yang berkaitan dengan pelanggaran kawasan hutan dapat ditagih sesuai ketentuan.
“Kalau semangat Perpres 5 Tahun 2025 ingin dilanjutkan, Satgas PKH harus segera menagih denda administratif dan Kejaksaan harus mengusut apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran oleh oknum-oknum Agrinas,” katanya.
Ali menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pengawasan terhadap pihak yang sebelumnya menguasai kawasan hutan, tetapi juga terhadap pihak yang kini mendapat kewenangan mengelola aset hasil penertiban.
“Kalau oknum Direksi ini tidak diperiksa karena dianggap kebal hukum, lebih baik Satgas PKH dibubarkan saja. Jangan sampai hasil kerja keras Satgas menjadi sia-sia. Kalau memang ada dugaan permainan, harus dibuka secara terang. Kami akan terus menyuarakan tuntutan ini agar negara tidak dirugikan dan rakyat tidak menjadi korban,” pungkas Ali.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara terkait tudingan dan desakan yang disampaikan JANGAN OLIGARKI tersebut. Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi maupun bantahan sesuai fakta dan data yang dimilikinya.***
