Jalan Sungai Rawa Rusak dan Minim Marka, Truk Bermuatan Besar PT EPE Disorot

Jalan Sungai Rawa Rusak dan Minim Marka, Truk Bermuatan Besar PT EPE Disorot

Siak, Catatanriau.com — Kondisi Jalan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, kembali menjadi perhatian. Selain mengalami kerusakan di sejumlah titik, ruas jalan kabupaten yang menjadi akses penghubung masyarakat tersebut juga disebut minim marka dan rambu lalu lintas.

Persoalan semakin menjadi sorotan menyusul aktivitas kendaraan angkutan bermuatan besar yang disebut melintas di ruas tersebut, termasuk kendaraan yang beraktivitas menuju stockpile PT EPE di sekitar Kilometer 6,4.

Sejumlah warga mempertanyakan kesesuaian kendaraan dengan kondisi dan kelas jalan, mengingat ruas tersebut merupakan salah satu akses penting bagi masyarakat dan aktivitas ekonomi di wilayah Sungai Rawa.

Warga Soroti Truk Bermuatan Besar

Firdaus, warga Sungai Rawa, mengatakan kondisi minimnya marka di Jalan Sungai Rawa telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak ruas tersebut menjadi jalan poros yang menghubungkan Desa Rawa Mekar, Desa Tanjung Pal, dan Desa Sungai Rawa.

“Tak ada marka di Jalan Sungai Rawa. Karena tidak ada pengaturan, mungkin ini yang membuat truk-truk milik PT EPE berlalu-lalang dengan muatan besar melewatinya,” kata Firdaus.

Menurut Firdaus, Jalan Sungai Rawa memiliki keterbatasan kemampuan beban kendaraan. Ia menyebut kendaraan yang beraktivitas untuk PT EPE terkadang membawa muatan yang jauh lebih besar dibandingkan kapasitas jalan.

“Muatan kendaraan itu kadang lebih dari 30 ton,” ujarnya.

Ia menyebut aktivitas kendaraan tersebut berkaitan dengan keberadaan stockpile PT EPE yang berada di sekitar Kilometer 6,4.

Namun, terkait angka kapasitas jalan maupun berat muatan kendaraan tersebut, diperlukan verifikasi dan pengukuran dari instansi berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

DPRD Siak: Marka Penting untuk Keselamatan

Anggota Komisi III DPRD Siak, Alfitra, S.H., M.H., menilai keberadaan marka dan perlengkapan jalan sangat penting, terutama pada ruas yang menjadi akses masyarakat dan kendaraan angkutan.

Menurutnya, marka berfungsi memberikan petunjuk kepada pengendara sekaligus mendukung keselamatan lalu lintas.

“Untuk kepentingan dan pengawasan jalan raya, sangat diperlukan marka jalan sebagai penuntun kendaraan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Alfitra.

Politikus DPRD Siak dari Dapil Siak 1 tersebut menilai Jalan Sungai Rawa perlu mendapat perhatian serius pemerintah. Selain menjadi akses masyarakat, ruas tersebut juga berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas kendaraan angkutan.

Di sejumlah bagian jalan, marka terlihat belum tersedia secara memadai. Informasi mengenai kelas jalan serta batas kemampuan beban kendaraan juga dinilai belum tersampaikan secara jelas kepada pengguna jalan.

Alfitra menyebut persoalan perlengkapan jalan memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permenhub Nomor 67 Tahun 2018.

Dishub Diminta Pastikan Ketentuan Angkutan

Selain kerusakan dan minimnya marka, persoalan kendaraan bermuatan besar juga menjadi perhatian. PT EPE disebut memiliki aktivitas yang berkaitan dengan kawasan pergudangan dan stockpile di sekitar Jalan Sungai Rawa.

Dalam Surat Dishub Siak Nomor 550/DISHUB-S/MRLL/2022/02, sebagaimana informasi yang diterima CatatanRiau.com, terdapat ketentuan mengenai penyediaan rambu dan fasilitas perlengkapan jalan di lokasi pergudangan serta penggunaan kendaraan angkutan yang sesuai dengan kelas jalan.

Karena itu, kepastian mengenai kepatuhan terhadap ketentuan tersebut perlu dijelaskan oleh instansi teknis, termasuk terkait Andalalin, jenis kendaraan, dimensi, berat muatan, serta pengaturan lalu lintas di kawasan aktivitas perusahaan.

Kadis PU: Pengerjaan Jalan Sudah Dimulai

Sementara itu, Kepala Dinas PU Kabupaten Siak, Ardi Irfandi, saat dikonfirmasi CatatanRiau.com melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa siang (25/8/2026), menyampaikan bahwa pengerjaan perbaikan jalan sudah mulai dilakukan.

Ardi mengatakan terdapat sekitar enam kilometer ruas jalan yang sedang dikerjakan, mulai dari simpang galangan kapal menuju simpang Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB).

“Ada enam kilo pengerjaan dari simpang galangan kapal ke simpang KITB (Kawasan Industri Tanjung Buton),” ujar Ardi.

Menurutnya, rencana tersebut sebelumnya telah disepakati dan saat ini tinggal proses penandatanganan nota kesepahaman atau MoU.

“Kan sudah ada ini, tinggal tanda tangan apa lagi, tanda tangan MoU. Kesepakatannya sudah,” katanya.

Ardi juga menegaskan bahwa persoalan rambu dan perlengkapan lalu lintas merupakan ranah Dinas Perhubungan.

“Kalau masalah rambu dan lain-lain ke Perhubungan ya, Pak. Ndak ke kami,” ujarnya.

Ia kemudian mengarahkan persoalan tersebut kepada pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Ardi juga mengirimkan foto dan video yang menunjukkan aktivitas pengerjaan jalan kepada CatatanRiau.com.

“Udah mulai kok di lapangan. Bapak main-main aja ke sana. Lagi kerja sekarang,” katanya.

PLT Kadishub Belum Memberikan Tanggapan

CatatanRiau.com juga telah melakukan konfirmasi kepada PLT Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Wayan, terkait aktivitas kendaraan bermuatan besar, kondisi marka dan rambu, serta kewajiban perlengkapan jalan di kawasan aktivitas PT EPE.

Konfirmasi yang disampaikan mencakup enam poin, antara lain apakah Dishub mengetahui aktivitas kendaraan bermuatan besar di Jalan Sungai Rawa, ketentuan kendaraan dengan muatan puluhan ton melintas di ruas tersebut, pengawasan atau penindakan apabila ditemukan pelanggaran, kewajiban penyediaan marka dan rambu, pemenuhan ketentuan Andalalin oleh PT EPE, serta kemungkinan pengecekan langsung ke lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, PLT Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Wayan belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.

Perbaikan Melibatkan Perusahaan di Kawasan KITB

Sebelumnya, rencana perbaikan Jalan Sungai Rawa juga telah dibahas dalam rapat koordinasi di kediaman Bupati Siak.

Perbaikan jalan tersebut direncanakan melibatkan perusahaan-perusahaan yang beraktivitas di kawasan KITB melalui pola kontribusi dengan persentase tertentu.

Dengan dimulainya pekerjaan perbaikan, masyarakat diharapkan tidak hanya mendapatkan jalan yang lebih baik secara fisik, tetapi juga kepastian mengenai keselamatan lalu lintas, marka, rambu, kelas jalan, serta pengaturan kendaraan angkutan berat yang melintas di ruas tersebut.

CatatanRiau.com masih membuka ruang bagi PT EPE, Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index