Inhu, Catatanriau.com — Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU bernomor registrasi 14.293.688 yang berada di Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), menjadi sorotan warga.
Pada Senin (24/8/2026), sejumlah aktivitas pengisian BBM yang dinilai tidak lazim terpantau di SPBU tersebut. Warga menduga terdapat praktik penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan, mulai dari pengisian ke jeriken, kendaraan yang diduga telah dimodifikasi, hingga kendaraan pengangkut milik perusahaan.
Kondisi tersebut disebut telah berlangsung berulang dan membuat sebagian masyarakat harus menghadapi antrean panjang ketika hendak mendapatkan BBM untuk kebutuhan sehari-hari maupun kegiatan ekonomi.
Seorang warga yang ditemui di lokasi dan meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, aktivitas pengisian dalam jumlah tertentu tersebut berlangsung secara terbuka.
“Para mafia BBM bersubsidi ini mulai pengisian jeriken, mobil modifikasi hingga mobil pengangkut hasil dari perusahaan. Sampai sekarang belum mendapat tindakan dari pihak berwenang,” ujarnya.
Pengisian Jeriken hingga Kendaraan Modifikasi Disorot
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat aktivitas pengisian BBM ke wadah jeriken serta kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar.
Warga juga menduga adanya pola pengisian berulang yang berpotensi mengurangi kesempatan masyarakat umum memperoleh BBM sesuai kebutuhannya.
Selain itu, warga menyebut aktivitas tersebut diduga tidak hanya terjadi pada siang hari, tetapi dapat berlanjut hingga persediaan BBM di SPBU habis atau SPBU memasuki waktu tutup operasional.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi dari pihak berwenang, termasuk terhadap dokumen transaksi, data penyaluran, kendaraan yang melakukan pengisian, serta sistem pencatatan BBM di SPBU.
Pertalite dan Solar Ikut Disorot
Tak hanya BBM jenis Solar, warga juga menyoroti adanya kendaraan tertentu yang disebut mendapatkan pengisian BBM jenis Pertalite.
“Jangankan BBM jenis solar, Pertalite saja pihak SPBU berani terang-terangan mengisi pada siang hari. Diduga ini juga berlangsung hingga malam hari sampai minyak habis atau SPBU tutup,” kata warga tersebut.
Terkait hal ini, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah pengisian tersebut sesuai dengan ketentuan konsumen pengguna dan mekanisme penyaluran yang berlaku.
Sebab, penyaluran BBM tertentu memiliki aturan mengenai konsumen pengguna dan mekanisme distribusinya. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah beberapa kali diubah, antara lain melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021, mengatur kerangka penyediaan dan pendistribusian BBM.
Warga dan Petani Sawit Mengaku Dirugikan

Dugaan aktivitas pengisian dalam jumlah besar tersebut dikeluhkan masyarakat karena dinilai berdampak terhadap ketersediaan BBM bagi pengguna lain.
Seorang petani sawit yang tengah mengantre mengaku harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan BBM yang dibutuhkan untuk mengangkut hasil kebunnya.
“Para pengendara sebenarnya sudah sangat resah atas perbuatan para mafia BBM ini. Tapi mau bagaimana lagi, terpaksa menunggu antrean. Mobil kita ini untuk memuat hasil panen sendiri, yakni sawit. Kalau ada warga yang minta bantuan, kita juga bantu mengangkut buah sawitnya,” keluhnya.
Menurut dia, jika antrean terus terjadi akibat adanya pengisian dalam jumlah besar, pengangkutan hasil kebun masyarakat dapat tertunda hingga keesokan harinya.
“Kalau keadaan begini, mungkin besok baru bisa kita angkut hasil dari kebun. Dan ini sudah kerap terjadi,” sambungnya.
Mobil Pengangkut Batu Bara dan CPO Ikut Jadi Sorotan
Kecurigaan warga semakin menguat setelah sejumlah kendaraan yang disebut sebagai mobil pengangkut batu bara dan kendaraan pengangkut CPO terlihat melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut.
Aktivitas kendaraan tersebut juga disebut telah didokumentasikan oleh wartawan saat berada di lokasi.
Warga kemudian menduga adanya kemungkinan penggunaan barcode atau sarana identifikasi transaksi yang tidak semestinya untuk mendapatkan BBM tertentu.
Namun, dugaan mengenai adanya “barcode cadangan” atau “barcode siluman” tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan sistem transaksi, data kendaraan, serta rekaman penyaluran yang dimiliki SPBU maupun pihak terkait.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum Jika Terbukti
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar persoalan antrean. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM yang memang mendapatkan subsidi pemerintah, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan tersebut merupakan salah satu dasar hukum yang relevan apabila dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi terbukti melalui proses pemeriksaan dan penyidikan.
Penjelasan Pasal 55 juga menerangkan bahwa penyalahgunaan antara lain dapat berupa kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara, termasuk penyimpangan alokasi BBM.
Karena itu, dugaan adanya pengisian berulang menggunakan kendaraan yang dimodifikasi, jeriken, atau kendaraan perusahaan perlu diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh transaksi tersebut memang sesuai ketentuan.
Pertamina Diminta Turun Tangan
Masyarakat meminta Pertamina dan instansi terkait tidak hanya menunggu laporan, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan ke SPBU Pangkalan Kasai.
Warga berharap pemeriksaan mencakup pola transaksi, data kendaraan, penggunaan sarana identifikasi atau barcode, volume penyaluran, hingga kesesuaian konsumen pengguna dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta pihak Pertamina melakukan sidak ke SPBU yang dimaksud agar keadaan Pertamina benar-benar membantu masyarakat tempatan dan kendaraan yang melintas saat membutuhkan pengisian BBM,” tegas warga tersebut.
Ia juga meminta pihak terkait memberikan tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran.
“Jajaran BUMN juga kami minta untuk bertindak atau melakukan sidak dan memberikan sanksi yang pantas kepada pihak SPBU apabila terbukti melakukan kesalahan dan tidak lagi sesuai SOP,” lanjutnya.
Menunggu Klarifikasi SPBU dan Pertamina
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU 14.293.688 Pangkalan Kasai maupun Pertamina mengenai dugaan penyaluran BBM yang tidak sesuai peruntukan tersebut.
CatatanRiau.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SPBU, Pertamina, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang. Penyebutan aktivitas maupun pihak tertentu tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan keputusan dari aparat yang berwenang.(RWP).
