Pekanbaru, Catatanriau.com – Polemik penguasaan lahan seluas kurang lebih 376 hektare di Desa Lubuk Umbut, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum CV Java Victory, Robi Mardiko, SH & Rekan, membantah keras tudingan bahwa kliennya telah merampas lahan masyarakat, melakukan intimidasi, maupun menggunakan nama PT Agrinas Palma Nusantara sebagai tameng untuk menguasai areal perkebunan.
Bantahan tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi yang diterima media, Minggu (23/8/2026), sebagai respons atas pemberitaan sebelumnya yang memuat tudingan dari pihak yang mengatasnamakan Kelompok Tani Lubuk Umbut.
Tim kuasa hukum menilai narasi yang berkembang di ruang publik tidak menggambarkan secara utuh dasar penugasan CV Java Victory maupun status hukum areal yang menjadi objek perselisihan.
"Kami menolak dengan tegas narasi bahwa klien kami melakukan perampasan terhadap tanah masyarakat. CV Java Victory menjalankan kegiatan berdasarkan penugasan dari PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)," tegas Tim Kuasa Hukum CV Java Victory dalam siaran persnya.
Kuasa hukum CV Java Victory menjelaskan, areal sekitar 376 hektare yang kini dipersoalkan tidak dapat begitu saja disebut sebagai lahan milik masyarakat hanya berdasarkan klaim penguasaan fisik atau riwayat pengelolaan.
Menurut mereka, areal tersebut berkaitan dengan kawasan yang telah dilakukan penguasaan kembali oleh negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kementerian Kehutanan.
Tim kuasa hukum juga menyebut areal tersebut berada dalam hamparan kawasan PT Arara Abadi seluas kurang lebih 63.142 hektare berdasarkan dokumen Berita Acara (BA) Klarifikasi yang mereka jadikan salah satu dasar dalam memberikan penjelasan.
"Penguasaan fisik tidak serta-merta membuktikan adanya hak kepemilikan yang sah. Status lahan harus dilihat berdasarkan dokumen, alas ganti, status kawasan, serta kewenangan lembaga negara yang berwenang," ujar mereka.
Selain membantah tudingan perampasan, kuasa hukum CV Java Victory juga mempertanyakan legalitas pihak yang mengklaim sebagai Kelompok Tani Lubuk Umbut.
Mereka menyatakan telah melakukan penelusuran terhadap data instansi terkait dan memperoleh informasi bahwa nama Kelompok Tani Lubuk Umbut tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN) maupun basis data resmi Dinas Pertanian Kabupaten Siak.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyebut pihak yang mengklaim lahan tersebut belum menunjukkan dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP), atau alas ganti lain yang secara jelas membuktikan kepemilikan maupun kewenangan pengelolaan atas areal 376 hektare.
"Kalau memang memiliki hak yang sah, silakan tunjukkan dokumen dan alas gantinya agar dapat diverifikasi secara hukum," kata Tim Kuasa Hukum CV Java Victory.
Dalam siaran pers tersebut, Tim Kuasa Hukum CV Java Victory juga mengungkap adanya proses mediasi antara pihaknya dengan pihak yang mengatasnamakan Kelompok Tani Lubuk Umbut.
Menurut kuasa hukum, dalam forum tersebut telah dibahas mengenai dasar legalitas dan alas ganti atas lahan yang diperselisihkan.
Mereka mengklaim, dalam proses mediasi pihak yang mengaku memiliki atau menguasai lahan tersebut tidak dapat menunjukkan legalitas atau alas ganti yang memadai sebagaimana dipersoalkan oleh pihak CV Java Victory.
"Fakta mengenai proses mediasi tersebut penting disampaikan kepada publik agar persoalan tidak hanya dilihat dari satu sisi," ungkap kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menyinggung dinamika yang terjadi selama proses mediasi.
Mereka mengaku menyayangkan adanya sikap dan tindakan dari sejumlah pihak yang dinilai memberikan tekanan terhadap pihak CV Java Victory.
Bahkan, kuasa hukum menyebut tindakan tersebut dinilai menyerupai pendekatan premanisme.
"Kami menilai terdapat sikap dan tindakan yang menyerupai premanisme dalam proses mediasi. Perselisihan mengenai lahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan forum resmi, bukan melalui tekanan atau intimidasi," tegas Tim Kuasa Hukum.
Pihak CV Java Victory, kata mereka, memiliki dokumentasi terkait proses mediasi tersebut dan siap menyerahkannya kepada aparat penegak hukum maupun lembaga berwenang apabila diperlukan.
Terkait tudingan bahwa CV Java Victory menjadikan surat penugasan PT Agrinas Palma Nusantara sebagai "senjata" untuk menguasai lahan masyarakat, kuasa hukum menyatakan hal tersebut tidak benar.
Mereka menegaskan surat penugasan merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar kliennya menjalankan kegiatan di lapangan.
Surat bertanggal 27 Juli 2026 dengan nomor 123/AST/DOP/X/APN/VII/2026 tersebut, menurut kuasa hukum, merupakan surat penugasan dari Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara kepada CV Java Victory untuk mengelola areal PT Riau Mestika Jaya seluas kurang lebih 1.400 hektare.
Karena itu, apabila terdapat pihak yang meragukan keabsahan maupun kewenangan berdasarkan surat tersebut, kuasa hukum mempersilakan untuk mengujinya melalui mekanisme hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Hafizhon, selaku Direktur CV Java Victory, juga menegaskan bahwa pihaknya menjalankan kegiatan berdasarkan penugasan yang diterima dan tidak bermaksud mengambil hak masyarakat yang memang terbukti memiliki dasar hukum yang sah.
Kuasa hukum juga menanggapi sorotan mengenai perbedaan luas lahan dalam surat penugasan dengan lahan yang kini dipersoalkan.
Menurut mereka, perbedaan angka antara sekitar 1.400 hektare dan 376 hektare tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi perampasan.
Untuk memastikan apakah kedua areal tersebut berada pada lokasi yang sama, diperlukan pemeriksaan batas, peta, titik koordinat, status kawasan, serta dokumen penguasaan masing-masing pihak.
"Yang harus dilakukan adalah verifikasi secara objektif terhadap batas dan status masing-masing areal, bukan membangun kesimpulan hanya berdasarkan perbedaan angka," jelas kuasa hukum.
Atas tudingan yang dinilai merugikan kliennya, Tim Kuasa Hukum CV Java Victory menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum.
Langkah tersebut dapat mencakup laporan terhadap pihak yang diduga melakukan pemanenan tanpa kewenangan maupun tindakan lain yang dianggap melanggar hukum.
Selain itu, mereka juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyampaikan tuduhan yang dinilai tidak dapat dibuktikan dan berpotensi merugikan nama baik CV Java Victory.
"Kami tidak akan tinggal diam apabila klien kami dituduh melakukan perampasan tanpa dasar pembuktian yang jelas," tegas Robi Mardiko, SH & Rekan, selaku Tim Kuasa Hukum CV Java Victory.
Kuasa Hukum CV Java Victory meminta polemik tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Mereka mengajak seluruh pihak membuka dokumen masing-masing dan menyerahkan penilaian mengenai status hukum lahan kepada lembaga yang berwenang.
"Silakan tunjukkan alas ganti, status kawasan, batas dan koordinat, serta dasar legalitas masing-masing. Biarkan lembaga yang berwenang menentukan siapa yang mempunyai dasar hukum yang sah," ujar kuasa hukum.
Mereka juga menegaskan CV Java Victory siap menunjukkan surat penugasan dan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan apabila diminta oleh lembaga negara yang berwenang.
Sementara itu, tudingan mengenai perampasan lahan, intimidasi, maupun legalitas Kelompok Tani Lubuk Umbut masih menjadi bagian dari perselisihan yang perlu dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum.***
