Rohul, Catatanriau.com – Konflik pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 2.000 hektare di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, kembali memanas.
Persoalan tersebut mencuat setelah bentrokan dan penyerangan terhadap warga di kawasan Afdeling 19 dan 21 pada Jumat (14/8/2026). Dalam peristiwa itu, sebanyak 25 warga dilaporkan mengalami luka-luka. Sejumlah korban disebut mengalami luka serius, bahkan satu orang dilaporkan dalam kondisi kritis.
Salah seorang korban, Gunawan (31), mengatakan penyerangan terjadi secara tiba-tiba ketika dirinya bersama warga lainnya berada di kebun setelah selesai bekerja.
“Kami sedang duduk-duduk di kebun habis bekerja, langsung diserang. Mereka ada ratusan orang,” ujar Gunawan.
Para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara pada Sabtu (15/8/2026).
Warga Pertanyakan Pengelolaan Lahan
Konflik tersebut berkaitan dengan pengelolaan lahan perkebunan yang sebelumnya dikelola PT Torganda bersama Koperasi Karya Bakti sebagai mitra.
Pada 2025, lahan tersebut disebut menjadi objek penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena masuk dalam kawasan hutan. Pengelolaan selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Perubahan pengelolaan inilah yang kemudian dipersoalkan masyarakat.
Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, mengatakan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan merasa kehilangan akses terhadap hasil perkebunan setelah terjadi perubahan pengelolaan.
Aziz juga membantah pernyataan Agrinas yang menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat. Menurutnya, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses mediasi sebagaimana yang disampaikan perusahaan.
“Agrinas menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat, itu sama sekali tidak benar. Yang ada justru, Agrinas melalui manajernya berinisial HM meminta agar masyarakat menyerahkan 20 persen dari hasil kebunnya kepada Agrinas,” kata Aziz, Selasa (18/8/2026).
Pertanyakan Dasar Kewenangan Agrinas
Selain persoalan mediasi, warga juga mempertanyakan dasar kewenangan PT Agrinas Palma Nusantara dalam mengelola lahan yang sebelumnya menjadi objek penertiban Satgas PKH.
Aziz menilai pelimpahan pengelolaan dari Satgas PKH tidak serta-merta memberikan hak kepada perusahaan untuk menguasai atau mengelola lahan tersebut.
“Kalau hanya karena pelimpahan dari Satgas PKH, kemudian Agrinas seolah-olah langsung merasa memiliki, hukumnya apa?” ujarnya.
Warga juga mempertanyakan dasar hukum penetapan lahan tersebut sebagai kawasan hutan. Aziz menyinggung sejumlah regulasi mengenai pengukuhan kawasan hutan, termasuk PP Nomor 33 Tahun 1970, Keputusan Dirjen Kehutanan Nomor 85 Tahun 1974, PP Nomor 44 Tahun 2004, serta SK 903 Tahun 2016 tentang Kawasan Hutan Riau.
Menurut Aziz, persoalan status kawasan tersebut perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Kalau memang penertiban kawasan hutan itu adalah penegakan hukum, buktikan kawasan hutan di Riau itu seperti apa. Jangan langsung main sita hanya bermodalkan peta,” tegasnya.
Warga Duga Agrinas Berkaitan dengan Penyerangan
Warga juga mempertanyakan sikap Agrinas yang menyatakan tidak berpihak dalam konflik internal Koperasi Karya Bakti.
Aziz merujuk surat kuasa hukum Agrinas kepada Polres Rokan Hulu tertanggal 14 Agustus 2026. Menurutnya, surat tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat mempertanyakan posisi perusahaan dalam konflik yang terjadi di lapangan.
Aziz bahkan menduga terdapat keterkaitan Agrinas dengan penyerangan warga.
“Itu makanya saya mengatakan menduga, kalau Agrinas ada di balik penyerangan itu,” katanya.
Meski demikian, tudingan tersebut masih sebatas dugaan dan belum terbukti secara hukum.
Aziz meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan hubungan antara Agrinas dengan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik pengelolaan lahan tersebut.
“Apakah pengelola Koperasi Karya Bakti menjadi KSO-nya, ini yang tentunya butuh penyelidikan dari aparat penegak hukum,” ujarnya.
Warga juga mempertanyakan keberadaan hasil perkebunan yang menurut mereka tidak jelas selama lebih dari setahun terakhir.
“Termasuk hasil kebun milik masyarakat yang tak jelas rimbanya lebih dari setahun belakangan,” kata Aziz.
Agrinas Bantah Berpihak
Sementara itu, PT Agrinas Palma Nusantara membantah tudingan bahwa perusahaan berpihak kepada salah satu kelompok dalam konflik internal Koperasi Karya Bakti.
Sekretaris Perusahaan PT Agrinas Palma Nusantara, Bambang Agustian, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan dualisme kepengurusan Koperasi Karya Bakti yang berhubungan dengan pengelolaan lahan plasma di wilayah Kebun Batang Kumu II, Regional 4 Riau.
Bambang mengatakan perusahaan telah melakukan koordinasi dan upaya mediasi dengan para pihak serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Perusahaan telah melakukan koordinasi dan upaya mediasi bersama para pihak terkait, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” kata Bambang melalui keterangan tertulis.
Menurutnya, benturan antarkelompok di lapangan menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka. Perusahaan bersama aparat keamanan kemudian mengambil langkah untuk meredakan situasi dan memastikan korban mendapatkan penanganan medis.
Terkait dugaan pelanggaran hukum dalam rangkaian peristiwa tersebut, Agrinas menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada aparat penegak hukum.
“Kami menegaskan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara tidak berada dalam posisi untuk memihak kepada salah satu kelompok dalam konflik internal tersebut,” ujar Bambang.
Agrinas menyatakan menghormati proses hukum dan mendorong penyelesaian konflik secara tertib, dialogis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan juga mengimbau seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Sementara itu, kasus penyerangan terhadap warga kini ditangani aparat kepolisian. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Tambusai Utara dan penanganannya juga melibatkan Ditreskrimum Polda Riau.
Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi lengkap, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan penyebab terjadinya bentrokan.
Dengan adanya laporan dari warga dan bantahan dari pihak Agrinas, sejumlah tudingan yang muncul dalam konflik tersebut masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum.
Di tengah memanasnya persoalan, masyarakat berharap aparat dapat mengusut penyerangan secara transparan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait status dan pengelolaan lahan perkebunan yang menjadi sumber konflik.
Seluruh pihak juga diharapkan menahan diri agar konflik tidak kembali meluas dan menimbulkan korban baru.***
