INHU, CATATANRIAU.COM – Niat baik Bustami (81), warga Dusun Tua Pelang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), meminjamkan sepeda motornya kepada seorang pria tak dikenal justru berujung petaka. Kendaraan Honda Revo miliknya dibawa kabur setelah pelaku berpura-pura hendak membeli paket.
Namun, aksi tersebut akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Kelayang berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial DH alias Daeng. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial RH alias Roni yang diduga membeli sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, membenarkan pengungkapan kasus dugaan penggelapan atau pencurian sepeda motor tersebut kepada awak media, Kamis (14/8/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, Bustami sedang menyaksikan turnamen sepak bola di lapangan Desa Dusun Tua Pelang.
Sebelum menonton pertandingan, korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo miliknya di depan gedung Koperasi Merah Putih yang berada di sudut lapangan. Setelah itu, ia duduk di bangku penonton.
Tak lama berselang, seorang pria yang tidak dikenalnya datang menghampiri Bustami. Pria tersebut memiliki ciri-ciri berbadan kecil, berkulit cokelat gelap, mengenakan celana panjang bermotif loreng dan baju berwarna abu-abu gelap.
Dengan alasan hendak membeli paket, pria tersebut kemudian meminjam sepeda motor milik korban.
Karena pelaku berbicara dengan logat yang menyerupai warga sekitar, Bustami tidak menaruh curiga. Ia pun dengan sukarela meminjamkan sepeda motornya.
Namun, setelah pria tersebut pergi membawa kendaraan, seorang warga yang berada di samping Bustami justru bertanya apakah korban mengenal orang yang meminjam motor tersebut.
Bustami mengaku tidak mengenalnya.
Pertanyaan itu sontak membuat korban tersadar dan mulai curiga. Terlebih, pria tersebut tak kunjung kembali setelah cukup lama pergi.
Warga kemudian ikut membantu mencari keberadaan pria tersebut. Namun, upaya pencarian tidak membuahkan hasil. Pelaku bersama sepeda motor milik Bustami telah menghilang tanpa jejak.
Merasa menjadi korban kejahatan, Bustami kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelayang.
Terbongkar dari Rekaman CCTV
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kelayang langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memeriksa sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial DH alias Daeng.
Pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, tim mulai melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 10.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa Daeng berada di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.
Petugas pun bergerak menuju lokasi. Setelah melakukan pencarian, pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya sekitar pukul 22.00 WIB saat sedang berada di dalam rumah.
Saat menjalani pemeriksaan, Daeng mengakui perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa sepeda motor Honda Revo milik korban telah dijual kepada seseorang berinisial RH alias Roni yang berada di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti polisi.
Tim kembali bergerak melakukan pencarian terhadap Roni. Hingga akhirnya, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, petugas berhasil mengamankan Roni di depan rumahnya.
Dalam pemeriksaan, Roni mengakui telah membeli sepeda motor yang diketahui merupakan hasil kejahatan tersebut.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, yakni satu unit sepeda motor Honda Revo, satu buah masker, satu buah sweater berwarna hitam, serta satu buah celana panjang bermotif loreng.
Kedua pria yang diamankan bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kelayang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengungkap secara lengkap rangkaian aksi pelaku serta memastikan seluruh fakta dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.***
