Dua Orang Pria Pelaku Curanmor Diringkus Team Opsnal Polsek Mandau

Senin, 01 Juni 2020 - 22:54:19 WIB
Share Tweet Google +


BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Malang tak dapat dielakkan, disaat sedang datang berkunjung kerumah Kekasih hatinya pada hari Sabtu (23/5/2020), sekira pukul 19:40 wib, AP (21th) warga Jalan Rejosari Km 12 Kulim, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, malah mengalami kesialan.

 

Bagaimana tidak ketika korban ingin kembali ke rumah nya sekira pukul 23:00 wib, ternyata sepeda motor berjenis Yamaha Vixion BM 4740 LD yang dikendarai oleh korban raib digondol maling, menyadari hal tersebut AP pun panik dan mencoba mencari sepeda motor tersebut disekeliling rumah sang kekasih, tapi sayang sepeda motor itu tak kunjung ditemukan.

 

Kemudian AP melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, untuk mendapatkan tidak lanjutan, adapun kerugian yang diderita korban adalah sebesar Tiga Belas Juta Rupiah.

 

Mendapatkan laporan tersebut Team Opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan, terhadap perkara Pencuri Kendaraan Bermotor (Curanmor) tersebut.

 

Kemudian pada hari Senin (1/6/2020) Team mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang diduga terlibat atas pencuri sepeda motor tersebut, dengan insial N (35th) Laki-laki, warga Jalan Simpang Puncak Km 18 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dan W (28th) laki-laki, warga Jalan Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

 

Atas informasi itu Team Opsnal segera melakukan pengajaran, dan berhasil mengamankan dua orang tersangka di rumahnya yang terletak di Km 18 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, selanjutnya Team melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.

 

Dari keterangan yang diberikan kedua tersangka bahwa  Plat nomor sepeda motor milik korban telah dibuang tersangka di Km 10 kulim, dan benar di TKP tersebut ditemukan 2 buah plat nomor kendaraan bermotor BM 4740 LD, dan sepeda motor tersebut telah dijual oleh kedua tersangka ke Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, seharga 2.3 juta dengan transaksi via telpon genggam.

 

Dan kedua tersangka mengakui bahwa membagi uang hasil penjualan tersebut dan ung tersebut telah ha is digunakan untuk makan dan berjudi, jelas kedua tersangka tersebut.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan memberikan keterangan lebih lanjut Kedua tersangka digiring ke Polsek Mandau.(*)




Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex